Beranda Politik Sampah APK di Kota Serang Capai 10 Ribu Lebih

Sampah APK di Kota Serang Capai 10 Ribu Lebih

Tumpukan APK bekas kampanye Pemilu 2024.

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mencatat ada 10 ribu lebih sampah bekas Alat Peraga Kampanye (APK) sisa Pemilu. Ribuan APK itu dikumpulkan sejak sebelum masa kampanye hingga masa penertiban jelang pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, di masa tenang atau tiga hari jelang pencoblosan pada 14 Februari, pihaknya melakukan penertiban APK sebanyak 8 kali di ibu kota Provinsi Banten.

Bawaslu dibantu oleh Pemkot Serang, Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, polisi dan TNI. Ada 10.854 APK terdiri dari spanduk dan baliho berbagai ukuran yang diturunkan oleh Bawaslu.

“Semua barang dugaan pelanggaran kampanye ini masih tersimpan dan terdata. Sudah kita data tadi ada 10.854,” kata Agus kepada Jurnalis Warga Banten beberapa waktu lalu.

Sampah sisa pemilu ini nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan sampah Kota Serang. Di sana akan dilakukan proses pemusnahan atau dilakukan proses daur ulang untuk pemanfaatan lebih lanjut.

“Nanti setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, sampah ini akan dibuang ke tempat pembuangan sampah Kota Serang. Nantinya akan didaur ulang atau dimusnahkan,” paparnya.

Bawaslu menurutnya memang memerlukan ahli untuk penentuan kategori sampah kampanye. Apalagi belum ada tempat penampungan khusus sampah jenis kampanye dan saat ini tercecer baik di kantor Bawaslu dan di 6 kantor Panwascam.

“Sebenarnya kita juga belum ada tempat khusus penampungan, sehingga (sisa APK) tercecer,” ungkapnya.

Data jumlah APK menurutnya bisa catatan Bawaslu untuk mengkonversi dana kampanye partai politik. Apakah memang dana yang disampaikan ke penyelenggara sesuai dengan jumlah nilai rupiah dari APK.

“Jika tidak sesuai (antara APK dan dana kampanye), tidak dipungkiri bakal terjadi potensi pidana,” ujarnya.

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News