Jakarta – Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Sambo dalam kasuas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Sambo hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, Sambo mengajukan kasasi atas vonis mati yang dijatuhkan atas dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut kasasi dilayangkan Sambo pada 12 Mei 2023 lalu.
“FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) silam.
Selain itu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat korting masa hukuman. MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara di PN Jaksel. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara untuk sopir Sambo, Kuat Maruf MA mengurangi hukuman menjadi 10 tahun kurungan penjara. Awalnya, Kuat divonis 15 tahun penjara karena terlibat pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. (Red)
Sumber: suara.com/jaringan BantenNews.co.id