Beranda Peristiwa Sambil Bawa Bebek, KAMMI Demo DPRD Banten Tolak UU Cipta Kerja

Sambil Bawa Bebek, KAMMI Demo DPRD Banten Tolak UU Cipta Kerja

Massa dari KAMMI Banten membawa bebek saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (12/10/2020). (Foto: Iyus/BantenNews.co.id)

 

SERANG – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berunjukrasa di depan Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (12/10/2020). Aksi yang dilakukan KAMMI kali ini terbilang unik karena membawa kandang bersisi sejumlah ekor bebek.

Diketahui, gelombang aksi unjukrasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja terus-menerus dilakukan baik oleh buruh dan organisasi mahasiswa. Tuntutan dari massa tidak lain adalah meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Sedangkan bebek yang dibawa oleh aktivis merupakan sebuah bentuk sindiran kepada Presiden RI dimana pada saat rakyatnya menolak UU Cipta Kerja malah sibuk meninjau peternakan bebek.
Ketua KAMMI Banten, Wardian Dwi Fresha mengatakan, setidaknya terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan KAMMI kepada DPRD Banten.

Pertama, medesak Gubernur Banten Wahidin Halim secara tegas menolak UU Cipta Kerja.
Kedua, pihaknya meminta kepolisian untuk menghentikan represifitas terhadap massa aksi. Dan ketiga, KAMMI menuntut DPRD Banten mendorong aparat penegak hukum untuk membebaskan rekan-rekan aktivis yang ditahan.

“Itu merupakan tuntuta KAMMI sebagai mahasiswa yang terus mengawal proses demokrasi di negeri ini,” kata Dwi.

Terkait UU Cipta Kerja, Dwi mengaku, pihaknya menilai banyak pasal dalam UU tersebut yang dinilai kontroversial. Pihaknya juga menilai, dalam pembahasan rancangan UU tersebut pemerintah tidak melibatkan masyarakat dan elemen mahasiswa yang akan terdamapk jika UU tersebut disahkan.

“Apalagi kami melihat pengesahan UU Cipta Kerja terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dan ini merupakan bentuk penghianatan terstruktur bagi rakyat Indonesia. Dimana UU tersebut duisahkan saat kondisi negeri seedang dilanda pandemi Covid-19,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Dwi, KAMMI Banten menilai dengan aturan-aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja  memunculkan wajah otoritarian gaya baru rezim Presiden Joko Widodo.

“Kami melihat hampir semua aspek diambil alih oleh pemerintah pusat dengan mengabaikan aspek keadilan, hukum tata negara dan semangat otonomi daerah. Wajar saja jika penolakan-penolakan tersu terjadi bahkan oleh kepala daerah seklipun. Dan hal ini sejalan dengan prinsip gerakan KAMMI yaitu kebathilan adalah musuh abadi KAMMI,” ujarnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News