SERANG – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dan memproses praktik tenaga kesehatan tanpa prosedur pada Senin (3/7/2023). Dalam kesempatannya Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony membenarkan informasi tersebur.
“Hal itu berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” jelas Dony.
Lanjut Kasubdit, perkara ini bermula di pertengahan Juni 2023 didapat informasi ada sebuah salon kecantikan di wilayah Provinsi Banten dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang itu.
“Dari hasil penyelidikan Unit Subdit I, dilakukan pendalaman dan identifikasi terduga pelaku inisial RHR (25), tinggal di wilayah Provinsi Banten. Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi,” ucap Dony.
Kemudian Dony menerangkan pihaknya telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan dalam penyidikan, terhadap para saksi, barang bukti dan terduga pelaku sehingga memenuhi unsur tindak pidana. Usaha ini sudah berjalan sekitar 1 tahun, selain jasa salon juga ada praktik tenaga kesehatan.
“Perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah P21, namun terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa,” tegas Kasubdit.
Terakhir Dony menyampaikan harapannya agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. “Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil pelajaran penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip,” tutup Dony. (Red)