Beranda Hukum Salah Penganggaran, Belasan Pejabat OPD Cilegon Digilir Kejaksaan

Salah Penganggaran, Belasan Pejabat OPD Cilegon Digilir Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Cilegon. (Foto : Gilang)

CILEGON – Sejumlah pejabat dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon atas dugaan kerugian keuangan negara lantaran kesalahan pada pos penganggaran belanja barang dan jasa tahun 2017. OPD yang seharusnya memasukkan sejumlah kegiatannya dalam kelompok belanja modal, namun pada pencatatannya masuk dalam kode rekening belanja pemeliharaan.

Kesalahan kode rekening penganggaran itu, diduga telah mengakibatkan Pemkot kehilangan penghitungan nilai manfaat dan aset yang seharusnya dimiliki daerah. Kejari Cilegon menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penganggaran yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 tersebut.

Dikabarkan, sekira 8 OPD dan 5 Kecamatan yang diduga telah menyalahi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Beberapa OPD tersebut di antaranya yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP/Disperkim) untuk belanja paving block senilai Rp177,7 juta, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk kegiatan penyekatan ruang dan pemagaran senilai Rp175 juta, Dinas Pendidikan untuk kegiatan belanja material guna pembangunan awning parkir kantor senilai Rp193 juta dan Kantor Kecamatan Jombang pada pemeliharaan gedung dan pengadaan mebeler senilai Rp154,6 juta.

Untuk mendalami laporan tersebut, Kejari Cilegon bahkan diketahui sudah memanggil sejumlah pejabat OPD secara bergilir yang umumnya terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sayangnya hingga berita ini diturunkan, panggilan telpon dan pesan singkat yang dilayangkan wartawan kepada Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Andi Mirnawaty maupun Kasie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Siwi Utomo belum mendapatkan jawaban.

Di bagian lain Walikota Cilegon, Edi Ariadi tidak menampik adanya panggilan dan pemeriksaan yang sedang dan akan dijalani sejumlah pejabat daerah oleh lembaga adhyaksa tersebut.

“Sebenarnya itu sudah diselesaikan, dan BPK juga sudah menjelaskan. Toh itu sudah masuk ke dalam aset semua walaupun kode rekeningnya salah tahun 2017 itu. Saya memohon, Kejaksaan juga untuk koordinasi dulu dong dengan Inspektorat kita, jangan nanti ujug-ujug ujungnya menyalahkan. Apakah laporan akuntabilitasnya itu sudah selesai atau belum, seperti apa,” ujar Edi di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020).

Edi mengaku, setelah melakukan rapat internal dengan beberapa OPD terlapor, dirinya menginstruksikan Kepala Inspektorat, Epud Saefudin untuk mengklarifikasi dan menjelaskan ke Kejari bahwa tidak adanya indikasi pelanggaran pada persoalan tersebut.

“Persoalan kesalahan nomor rekening ini kan merupakan kesalahan administrasi, tidak bisa juga menjadi pidana dan sebagainya dong. Tidak ada unsur kerugian negara, karena secara aset itu sudah tercatat kapitasinya,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News