SERANG – Mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sekaligus tersangka dalam perkara yang sama, Akmal Firmansyah mengatakan bahwa pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari merupakan proyek milik mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi.
Keterangan itu disampaikan Akmal saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan perkara tersebut pada Rabu (6/3/2024) ini di Pengadilan Tipikor, Serang, dengan dua terdakwa Direktur PT Arkindo, Tubagus Abubakar Rasyid dan peminjam bendera bernama Sugiman yang jadi pemenang lelang proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut.
Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Walikota Cilegon kala itu. Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek.
Setelah itu ada 2 kali lelang yang sempat dimenangkan oleh PT Bahana Krida Nusantara (BKN) pada lelang pertama. Namun, setelah dicek ternyata BKN punya 2 masalah di 2 instansi di luar Pulau Jawa. PT PCM lalu mengirimkan surat kepada 2 instansi untuk mengklarifikasi terkait 2 masalah tadi.
“Surat itu tidak ada balasan juga,” kata Akmal.
Akmal juga membeberkan bahwa proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek mantan Edi Ariadi pada saat itu.
“Setelah memimpin rapat diskulifikasi PT Bahana, baru Direktur Utama PCM (Arief Rivai) bilang PT Bahana jagoan Walikota. Saya dapat keterangan dari Pak Arief bahwa proyek itu milik (mantan) Walikota,” imbuhnya.
Setelah kegagalan PT BKN, kata Akmal ia disuruh untuk menjelaskan design building proyek jalan akses Pelabuhan Warnasari ke terdakwa Sugiman. Ia menjawab tidak mengerti dan menyarankan agar bertemu tim teknis bernama Rommy Dwi Rahmansyah.
“Pada waktu itu saya diperintah Dirut karena kegagalan PT Bahana kemudian Dirut menyampaikan kepada saya coba terangkan design buliding kepada Pak Sugiman. Saya sampaikan tidak mengerti design builidng mending tim teknis saudara Rommy. (kemudian) Disuruh Dirut pertemukan (Sugiman dengan Rommy),” ujarnya.
Rommy lalu menyarankan agar proyek tahap II pembangunan akses jalan itu harus dilakukan dengan cara Kerja Sama Operasi (KSO) dan menggunakan konsultan yang sama dengan Tahap I agar ada sinergitas.
Akmal juga menerangkan setelah jadi pemenang lelang, PT Arkindo yang benderanya dipinjam terdakwa Sugiman dari terdakwa Tubagus Abubakar Rasyid hanya dilakukan cek administrasi tanpa cek faktual seperti latar belakang para pegawainya.
“Saya cek pertama berdasarkan lapangan ke Bandung dalam administrasi itu ada kejanggalan terkait alamat tapi ada surat pindah kantor. Kami secara faktual tidak mengecek, yang faktual itu tim panitia lelang (PT PCM hanya secara administrasi),” pungkasnya.
(Dra/red)