SERANG – Sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp2 miliar kembali digelar pada Selasa (5/3/2024). Dalam lanjutan sidang, JPU Kejari Cilegon memanggil saksi mantan Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra itu, saksi mantan Kabid Pasar, Muhammad Satiri menerangkan kalau Pasar Grogol merupakan salah satu pasar yang pembiayaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Saat pengajuan proposal, awalnya lokasi pasar telah disepakati akan berada di kawasan Rawa Arum. Dalam proposal juga tidak spesifik disebut di mana lokasi pasar akan dibangun tapi hanya mencantumkan Kecamatan saja.
Kemudian saat dana dari Kemendag cair, lokasi kemudian berpindah sebanyak 2 kali yaitu ke Perumahan Arga Baja dan terakhir di lokasinya saat ini yaitu Puri Krakatau Hijau. Alasannya karena lokasi lahan bukanlah milik Pemkot Cilegon sebagaimana dalam ketentuan.
Lokasi Arga Baja juga diketahui merupakan milik PT Krakatau Steel (KS). Pihak KS tidak dapat memberikan izin lokasi karena ingin ada “timbal balik” berupa pembayaran pembebasan lahan.
“Jawaban Krakatau Steel (setelah dikirim surat) begitu turun ke lapangan, Krakatau Steel tidak bisa memberikan karena izin Menteri BUMN kalau tidak ada izin tidak bisa,” kata Satiri.
Hakim kemudian mencecar saksi terkait siapa yang memerintahkan untuk lokasi terus berpindah. Namun Satiri hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan hakim.
Saksi lainnya, mantan staf Bidang Pasar Disperindag Cilegon sekaligus PPTK proyek, Yudhi Indrajaya juga dicecar mengenai siapa yang menyuruh untuk memindahkan lokasi pasar ke lahan yang bukan milik Pemkot Cilegon. Ia mengatakan pembahasan pemindahan lokasi sempat dibahas di rapat yang dihadiri oleh Kepala Disperindag, Staf Administrasi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Yudhi kemudian mengatakan bahwa saat rapat itu mantan Kepala Disperindag yang saat ini menjadi terdakwa, Tb Dikrie Maulawardhana lah yang memerintahkan agar lokasi pasar yang akan dibangun tersebut dipindahkan.
“Kita bahas di situ (rapat) bersama-sama mencari lokasi lain. Dibahasnya begini Pak kita mencari lahan fasos fasum punya pengembang perumahan. Kepala dinas pada saat itu (yang menyuruh pindah lokasi-red),” pungkasnya.
(Dra/red)