Beranda Hukum Saksi Sebut Lahan Pasar Grogol Cilegon Sebelumnya Akan Dibangun Sekolah Dasar

Saksi Sebut Lahan Pasar Grogol Cilegon Sebelumnya Akan Dibangun Sekolah Dasar

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Sidang perkara korupsi Pasar Grogol yang sempat terhenti kembali digelar. Agenda sidang sendiri langsung masuk ke materi pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon, Rabu (3/1/2024)

Sebanyak 3 saksi dihadirkan JPU, yaitu yaitu Deni Yuliandi selaku mantan Kepala Kelurahan Kotasari, Hendra Pradipta mantan Kasi Perencanaan BPKAD Cilegon, dan Edi Hendarto pegawai Dinas Perkim Kota Cilegon.

Saksi Deni yang merupakan mantan Kepala Kelurahan Kota Sari menuturkan awal mulanya Muhammad Satiri selaku Kabid Pasar Disperindag Cilegon pada masa itu menanyakan mengenai apakah ada lahan milik pengembang yang dapat dipakai untuk membangun Pasar Grogol.

Ia kemudian mempertemukan Satiri dengan pengembang bernama Lilis dari PT Laguna Cipta Karya.

Awalnya lokasi disepakati di lahan milik PT Laguna Cipta Karya tepatnya di Jalan Argaraya, namun ternyata sebagian lahan tersebut diketahui milik PT Krakatau Steel. Sehingga lokasi pun dipindahkan ke Puri Krakatau Hijau, namun PT Laguna selaku pengembang hanya diminta untuk dipakai lahannya saja sehingga hanya bangunan Pasar saja yang jadi aset Pemkot Cilegon.

“Pengembang hanya menyiapkan lahan hanya diminta kesedian lahannya saja menurut informasi ini tidak disertai pengadaan bangunan. Informasi yang saya dengar itu memang awalnya untuk sekolah dasar,” kata Deni.

Deni menambahkan, pembangunan Pasar Grogol memang tidak disediakan anggaran untuk pembelian lahan.

“Tidak ada biaya pembelian lahan itu yang disampaikan ke saya dari Pak Satiri,” ujarnya.

Saksi lainnya, Hendra mantan Kasi Perencanaan BPKAD Kota Cilegon mengatakan memang sampai saat ini hanya bangunan Pasar Grogol saja yang tercatat dalam aset Pemkot, hal itu dikarenakan lahan tersebut masih milik PT Laguna Cipta Karya.

Pasar Cilegon masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) F karena lahan dan bangunan yang terpisah. Mestinya kata Hendra jika aset lahan dan bangunan sudah milik Pemkot maka mestinya terdaftar dalam KIB C.

“Yang tercatat pasarnya saja lahannya tidak karena penyerahannya belum. (Jadi) dimasukan dalam KIB F karena lahan masih milik pengembang, kalau (suatu aset) sudah di lahan pemerintah (dicatat) di KIB C,” kata Hendra.

Saat ditanya oleh JPU apakah ada bangunan milik Pemkot yang tidak berdiri di lahan milik Pemkot dirinya mengatakan ada 2 bangunan.

“Ada 2 yang masih di lahan milik bukan pemkot yang satu Grogol, satu lagi di Cigading. Sebetulnya banyak lahan kosong tapi harus ditetapkan (Pembangunan Pasar) di Pasar Grogol jadi ditetapkan di lokasi Kotasari,” pungkasnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News