Beranda Politik Saksi Diharapkan Bisa Cegah Potensi Perselisihan Perhitungan Suara Pilkada Kabupaten Serang

Saksi Diharapkan Bisa Cegah Potensi Perselisihan Perhitungan Suara Pilkada Kabupaten Serang

Pelatihan saksi-saksi yang akan terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang pada 27 November 2024

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengadakan pelatihan untuk saksi-saksi yang akan terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang pada digelar pada 27 November 2024. Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (14/11/2024).

Kepala Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memastikan para saksi memiliki pemahaman yang sama terkait tugas dan peran mereka, sehingga tidak terjadi permasalahan saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami ingin agar para saksi memiliki satu cara pandang, satu pengertian, dan satu kepemahaman, sehingga saat berada di TPS, tidak ada persoalan yang muncul,” ujar Furqon.

Pelatihan ini diikuti oleh saksi dari masing-masing pasangan calon di tingkat kecamatan, dengan harapan mereka dapat meneruskan pemahaman yang diperoleh kepada saksi-saksi yang bertugas di TPS.

Furkon berharap hal ini dapat mengurangi potensi perselisihan terkait perhitungan suara dan hasil pemungutan suara.

“Semua harus mengikuti aturan yang berlaku, karena semua yang dilakukan oleh saksi harus berlandaskan pada aturan yang ada,” tambahnya.

Salah satu isu yang dibahas adalah tentang penggunaan atribut oleh saksi. Menurut Furkon, berdasarkan aturan terbaru dari PKPU, saksi tidak diperbolehkan mengenakan atribut yang mendukung salah satu pasangan calon.

“Yang penting adalah surat mandat yang sah sebagai legitimasi untuk menjadi saksi,” jelasnya.

Jika ada saksi yang kedapatan menggunakan atribut, pengawas TPS akan langsung menegur dan meminta mereka untuk melepasnya.

Furqon juga mengingatkan bahwa salah satu masalah yang sering terjadi adalah ketidakhadiran saksi selama proses penghitungan suara.

“Kami mendorong para saksi untuk hadir dari awal hingga akhir, yaitu mulai dari pemungutan suara hingga perhitungan suara selesai,” tegasnya.

Ketidakhadiran saksi dapat menyebabkan perbedaan data dan menimbulkan perselisihan. Ditekankan juga bahwa sesuai aturan, setiap TPS dapat memiliki maksimal dua saksi dari masing-masing pasangan calon. “Saksi yang hadir harus memastikan bahwa proses berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Furqon.

Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh saksi di Kabupaten Serang dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, tanpa kendala yang berarti.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News