Beranda Hukum Saksi Beberkan Awal Mula Diimingi Keuntungan 15 Persen Oleh Kepala BPKAD Kabupaten...

Saksi Beberkan Awal Mula Diimingi Keuntungan 15 Persen Oleh Kepala BPKAD Kabupaten Serang

Sarudin saat persidangan dan Keterangan Saksi di Pengadilan Negeri Serang

SERANG – Sidang lanjutan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin kembali digelar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang itu saksi Ivan selaku pengusaha yang memberikan uang Rp400 Juta dihadirkan sebagai saksi, Selasa (22/8/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nelson Angkat, Saksi Ivan menceritakan awal mula perkenalannya dengan Sarudin dan teman wanitanya bernama Restia Dian Aini.

Menurut Ivan perkenalan dirinya dengan mereka berdua diperantarai oleh temannya Aris yang mengenalkan Resti kepada dirinya terkait ajakan untuk melakukan suatu pekerjaan.

Pertemuan perdana pun dilakukan pada bulan November 2016. Sarudin yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris BPKAD bersama Resti mengunjungin kantor Ivan untuk membicarakan suatu pekerjaan.

“Yang hadir Sarudin dan Resti untuk mengajak ada suatu pekerjaan. Mau ada pekerjaan di kantor BPKAD terkait pengadaan ac dan lain-lain yang menjelaskan pa Sarudin waktu itu,” kata Ivan.

Kemudian Sarudin dan Resti mengatakan bahwa nantinya proyek tersebut akan dikerjakan oleh CV RDA Sejahtera milik Resti. Ivan diminta memberikan uang sebesar Rp200 Juta untuk kemudian nantinya dirinya dijanjikan keuntungan 15 persen dalam hitungan 2 bulan.

“Intinya sih dia ada pekerjaan terus mengajak dan memberikan presentasi dia siapin aja uangnya sebesar Rp200 juta satu pekerjaan mebler tersebut. (Sistemnya) Pembagian keuntungan,” Ujar Ivan.

Namun dua bulan kemudian uang yang dijanjikan Sarudin tidak kunjung diterima oleh Ivan, malahan Resti dan Sarudin mengajak untuk mengerjakan proyek baru berkenaan tentang pengadaan air minum di PDAM.

Saat Ivan menanyakan janji pembayaran di proyek pertama ke mana, mereka berdua meyakinkan bahwa uang tersebut akan segera dibayarkan namun mereka juga meyakinkan agar Ivan mau kembali bekerja sama terkait proyek kedua tersebut dan meminta uang dengan jumlah yang sama yaitu Rp200 juta lagi.

“2 Bulan lebih dari yang dijanjikan belum dibayar lalu ada tawaran baru kedua tentang air minum yang duluan menghubungi Resti dia bilang ada pekerjaan lain nih. Yang kemaren gimana diyakinkan sama Resti lalu saya percaya,” kata Ivan

Akhirnya Ivan total memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Sarudin dan Resti untuk dua proyek berbeda. Namun Sarudin sempat menyicil uang yang dijanjikan kepada saksi Ivan secara berkala yaitu pada 2017 sebesar Rp 5 juta dan Rp 25 Juta kemudian 2019 sebesar Rp 25 Juta lalu 2021 sebesar Rp 30 Juta lalu pada 2023 sebesar Rp 20 dan 40 Juta. Kemudian yang terakhir saat Sarudin telah ditangkap dirinya mengaku ditransfer uang sebesar Rp 255 Juta.

Pada September 2017 pun Ivan mengaku sempat melaporkan Sarudin ke Polsek Cadasari dengan laporan penipuan uang sebesar Rp 400 Juta namun berakhir dengan mediasi.

“2017 lapor ke polsek Cadasari bulan sep 2017 laporan penipuan uang 400 juta di polsek di mediasi,” ujar Ivan.

Atas perbuatannya menerima uang Rp400 juta terdakwa Sarudin sebelumnya didakwa oleh JPU melanggar pasal 12 a atau Pasal 12B ayat (1) atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sarudin sempat mengajukan eksepsi namun kemudian ditolak oleh JPU dan Hakim.

(Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News