Beranda Hukum Saksi Akui Kerap Ditekan Dalam Proyek Pengadaan Kapal Tunda PT PCM

Saksi Akui Kerap Ditekan Dalam Proyek Pengadaan Kapal Tunda PT PCM

Keterangan saksi Antok di Persidangan Pengadilan Tipikor Serang - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan kapal tunda kapal antara PT AM Indo Tek dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) kembali digelar. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, dihadirkan mantan pegawai PT PCM pada Selasa (2/1/2024).

Jalannya sidang yang dipimpin Arief Adikusumo itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menghadirkan mantan Manajer Operasional PT PCM bernama Antok Subiantoro. Namanya masuk dalam daftar orang yang disebut menerima uang dari total kerugian negara Rp23,6 miliar. Ia disebut menerima uang dengan total Rp10 juta.

Dalam keterangannya Antok membantah menerima uang dari proyek pengadaan kapal tunda. Ia mengatakan hanya mendapatkan uang saku dari PT PCM saat survei kapal tunda yang dijanjikan terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama (Dirut) PT AM Indo Tek.

“Tidak yang mulia, hanya uang saku dari PT PCM sebesar 1,400 dollar,” kata Antok saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Antok juga mengatakan kalau proyek pengadaan kapal itu sudah cacat secara prosedur. Beberapa prosedur banyak yang dilangkahi seperti tidak adanya kajian studi kelayakan terlebih dahulu terkait kapal yang akan dibeli. Namun menurutnya tidak adanya SOP yang jelas karena merupakan proyek pengadaan kapal perdana PT PCM.

“Seharusnya perlu ada kajian tergantung (bagaimana) kebijakan direksi. Proyek ini baru pertama kali jadi SOP belum ada, jadi ngambang semua,” kata Antok.

Pengadaan kapal juga kata Antok awalnya PT PCM berniat membeli kapal baru sehingga di 2018 silam tim dari PCM sempat melakukan survei ke Surabaya, namun pembelian itu urung terlaksana. Barulah di 2019 pengadaan kapal tunda kembali dibahas dan kali ini PT PCM mencari kapal bekas seperti yang ditawarkan terdakwa.

Baca Juga :  Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Kapal Tunda Cilegon Kecewa

Ia juga menyebut dirinya kerap ditekan oleh mantan Dirut PT PCM, mendiang Arief Rivai Madawi mengenai memo internal terkait pencairan dana pengadaan kapal tugboat. Dirinya mengaku takut kepada Arief sehingga selalu menuruti perintahnya.

“Semenjak jadi dirut emosi terus kemauannya harus selalu dipenuhi semenjak jadi dirut juga suka bawa pistol,” kata Antok.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa yaitu Dirut PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus didakwa melakukan korupsi pengadan kapal tunda tahun 2019 di PT PCM. PT PCM kemudian menunjuk PT AM Indo Tek dalam pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4.000 HP dengan dijanjikan akan diberikan proyek pengelolaan lahan Warnasari milik PT PCM.

Padahal PT PCM tahu jika PT AM Indo Tek tidak memiliki kualifikasi usaha dalam bidang izin Usaha Angkutan Laut/SIUPAL serta tidak memiliki pengalaman dalam usaha bidang perkapalan. Terdakwa kemudian mengajak mantan Dirut PT PCM almarhum Arief Rivai dan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah ke Singapura untuk diperlihatkan kapal tunda jenis tugboat ASD Tug Brecon Vessel 29m ASD/Towing Tug tahun 2016 untuk meyakinkan mereka. Kapal itu dihargai Rp73 Miliar.

Terdakwa kemudian tidak melakukan kajian teknis, finansial dan bisnis tapi tetap disetujui oleh Arief Rivai. Kemudian terdakwa tidak dapat memenuhi pengadaan kapal setelah 6 bulan sejak tandatangan perjanjian kerja sama pada 8 April 2019.

Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp23,6 miliar sebagai akibat dari proses KSO pembelian kapal secara patungan yang tidak sesuai ketentuan.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Korupsi Kapal Tunda PT PCM, Terdakwa Sebut Mantan Walikota Cilegon Diguyur Rp500 Juta

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News