SERANG-Sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli. Sidang perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Dalam sidang itu saksi ahli Prof. Dr. Aswanto dihadirkan oleh kuasa Hukum Pihak Terkait yakni paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Zakiyah-M. Najib Hamas.
Prof. Dr Aswanto dikenal sebagai Guru Besar universitas Hasanudin, Makasar, dan juga sebagai Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019, dengan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kehadiran Prof. Dr. Aswanto sebagai Ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran dugaan terstruktur sistematis dan massif atau TSM yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti. Namun hanya menjadi alibi, dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon.
Prof. Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK dikutip dari website resmi MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025,
bahwa paslon no 01 sudah menyadari kekalahannya, namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM. Namun alibi-alibi yang didalilkan dalam permohonan pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan yaitu Bawaslu.
Prof Aswanto mengatakan bahwa laporan-laporan TSM yang diajukan kuasa hukum Pemohon (Paslon no urut 1) Andika-Nanang dalam perkara aquo sesungguhnya telah diperiksa, dikaji dan diputus oleh Bawaslu namun tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran pilkada dan statusnya tidak ditindaklanjuti Bawaslu atau tidak diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten.
Dengan demikian, sambung saksi ahli, tidak ada TSM di pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak pemohon.
Prof Dr Aswanto juga menyatakan di dalam penundaan pemenuhan pasal 15M adalah ruang bagi majelis hakim untuk mencari kebenaran dan keyakinan seyakin yakinnya bahwa dalil yang dikemukakan oleh pihak pemohon itu tidak benar.
Ia menegaskan majelis hakim MK agar menolak dalil TSM karena tidak memenuhi syarat formil.
Tim Redaksi