PANDEGLANG – Dua orang pemuda bernama Ridho Al Ma’arif (20) dan Galih Raynandhi Prabowo (22) warga Desa Rangkasbitung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap anggota Polsek Cikedal, Polres Pandeglang.
Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pencurian di salah satu gudang produk milik PT Indomarco yang berada di Kampung Kaduoncog, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Pencurian itu dilakukan kedua tersangka, Minggu (16/3/2025), sekira pukul 07.30 WIB. Para tersangka nekat melakukan pencurian di pagi hari karena sudah mengetahui kondisi situasi di gudang tersebut.
Dengan bermodal obeng, keduanya merusak kunci gembok gudang dan mengambil barang-barang yang berada di dalamnya.
Keduanya berhasil menggasak 50 dus minyak goreng, 10 dua susu kental manis dan beberapa pembalut wanita. Rencananya, barang hasil curian tersebut akan mereka jual di daerah kelahirannya di Rangkasbitung, Lebak.
Kapolsek Cikedal, Ipda Abdul Aziz Maulana menjelaskan dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga melakukan aksi pencurian. Namun setelah menjalani pemeriksaan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi ada tiga orang yang diamankan waktu tertangkap tangan tapi yang satu orang kami jadikan saksi. Karena dia tidak tahu bahwa itu mau mencuri,” kata Aziz saat dihubungi via telepon, Senin (17/3/2025).
“Jadi orang itu diajak untuk jadi sopir aja dan kedua tersangka membenarkan bahwa sopir ini tidak tahu kalau mau diajak mencuri sehingga yang kami jadikan tersangka 2 orang,” tambahnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari kedua tersangka, diketahui bahwa motif mereka nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena sakit kepada supervisor di gudang itu. Sebab, kedua tersangka pernah bekerja di sana namun dipecat oleh supervisornya.
Sebelum melakukan aksinya, para tersangka memantau situasi terlebih dahulu. Berbekal pengalamannya bekerja di sana, mereka mengetahui waktu yang tepat saat gudang dalam keadaan kosong tanpa penjagaan.
“Memang yang mencurinya mantan karyawan di situ, jadi dia tahu situasi di lokasi, tahu kalau hari Minggu itu kosong nggak ada yang jaga dia melancarkan aksinya pada pagi hari. Dia membobol gembok langsung mengambil barang yang ada di dalam gudang. Barang yang dicuri full 1 mobil tersangka,” terangnya.
Selain mengamankan barang hasil curian, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mobilnya rental dari Rangkas. Motifnya dari keterangan tersangka katanya sakit hati sama supervisor yang memecat dia, dia seminggu sebelumnya sudah merencanakan pencurian itu. Keduanya sudah dikirim ke Polres Pandeglang dan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd