SERANG – Mantan Sektretaris Kementerian BUMN Said Didu mengkritik keras kerja sama atau MoU Pemerintah Kota Serang dengan Agung Sedayu Group selalu pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mengenai penguatan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Saya berharap warga Banten betul-betul sadar bahwa tanahmu sedang dijajah dengan bungkus CSR, dan tidak sedikit pengkhianat munafik itu harus kita hadapi,” kata Said Didu kepada wartawan saat demo di depan Mapolda Banten, Selasa (29/4/2025).
Said Didu juga mengingatkan bagaimana konflik lahan pembangunan PIK 2 yang menyebabkan masyarakat di Banten bagian utara kehilangan ruang hidupnya. PIK 2, kata Said, melakukan intimidasi kepada warga agar mereka stress dan bisa merebut paksa lahan milik warga.
“Itulah intimidasi yang terjadi. Jadi saya pikir, saya mengimbau kepada aparat dan pejabat Banten berhenti mengkriminalisasi rakyatnya,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhud Trisnahadi menjelaskan bahwa CSR dari perusahaan swasta tidak bisa ditolak berdasarkan Permensos Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Kata Andi, penolakan terhadap CSR berarti mengesampingkan kepentingan masyarakat Kota Serang yang membutuhkan. Dia mencontohkan bahwa di Kota Serang, angka kemiskinan dan rumah tidak layak huni masih tinggi. Dana CSR diharapkan bisa membantu kebutuhan tersebut.
“Artinya kebutuhan Kota Serang dengan kemampuan APBD-nya tidak linear. Makanya Pak Walikota (Budi Rustandi) meminta agar mengoptimalisasi CSR,” kata Andi saat dihubungi BantenNews.co.id via telepon WhatsApp, Rabu (30/4/2025).
Menurut Andi, merujuk dari Permensos tersebut, sah-sah PIK 2 memberikan bantuan CSR untuk masyarakat di Kota Serang, terutama untuk sektor-sektor sosial dan lingkungan.
“Kebetulan PIK 2 memiliki niat membantu persoalan-persoalan yang ada di Kota Serang. Kami harus membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan lokal maupun nasional untuk memberikan aktivitas CSR-nya sebagai tanggungjawab sosial dan lingkungan,” imbuhnya.
Andi juga menggarisbawahi bahwa CSR dari PIK 2 baru sekadar MoU dan belum ada transaksi apapun ke masyarakat dalam bentuk program. Selain dengan PIK 2, kata Andi, Kota Serang juga bekerja sama dengan perusahaan lain seperti Pertamina, PT KAI, Bank Jabar, dan perusahaan lainnya.
Mengenai konflik PIK 2 dengan masyarakat di Banten, menurutnya kegiatan CSR tidak ada hubungannya dengan konflik.
“Soal berkonflik atau tidak, itu kan sebetulnya selama perusahaan itu ada izin operasi, dan perusahaan masih beroperasi di kawasan Indonesia tidak ada masalah. Ya, kami harus terima,” tuturnya.
Dana CSR itu juga ia tegaskan tidak akan diterima oleh Forum CSR Kota Serang, melainkan langsung ke masyarakat dalam bentuk program. Pihaknya hanyalah sebagai fasilitator saja.
“Kami memfasilitasi saja, karena fungsi kami kan cuma empat yaitu memfasilitasi, merekomendasi, mengadvokasi, dan mengasistensi,” jelasnya.
BantenNews.co.id telah mencoba menghubungi Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang sekaligus Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Wahyu Nurjamil untuk meminta tanggapan terkait kritik Said Didu, tapi hingga berita ini terbit, dia belum membalas pesan dan telepon wartawan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi