LEBAK – Sebanyak 332 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak, Banten memperoleh Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menyesuaikan Undang-undang terbaru. SK tersebut secara simbolis diberikan oleh Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan yang dilaksanakan di Aula Multatuli Gedung Setda Lebak, Selasa (25/6/2024).
Iwan Kurniawan mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades tersebut sesuai dengan revisi Undang-undang Desa yang sudah ditetapkan pada tanggal 25 April 2024 dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-indang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Yang dari awalnya hanya menjabat selama 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun,” kata Iwan saat ditemui wartawan seusai pengukuhan dan penyerahan SK.
Ia mengungkapkan, percepatan perubahan masa jabatan Kades menjadi komitmen Pemkab Lebak untuk segera dilaksanakan mengingat Kades memiliki program-program yang harus diselesaikan.
“Kepala desa diberikan ruang untuk membuat inovasi-inovasi yang baru di dalam pembangunan desanya masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades selama dua tahun tersebut diharapkan dapat memompa kinerja mereka dalam meningkatkan pembangunan di desa.
“Semoga bermanfaat, dan ini jadi motivasi kepala desa untuk bisa memberikan yang terbaik bagi desanya sehingga berkontribusi menyukseskan pembangunan di Kabupaten Lebak,” ucapnya.
(San/Red)