CILEGON – Kelakuan pria berinisial HT (64) ini tak patut ditiru. Warga Bandar Lampung ini tega menganiaya istrinya berinisial EA (46). Akibatnya korban yang merupakan warga Kabupaten Garut itu mengalami luka cukup serius akibat sabetan pisau.
Saat ini korban sudah mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku telah diamankan Polsek Pulomerak.
Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku di Linkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Adapun kronologis kejadian penganiayaan awalnya terjadi pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu saat korban akan berangkat ke pasar untuk belanja, namun tiba-tiba datang pelaku langsung mengajak korban untuk ikut pulang ke Garut sambil mengancam menggunakan pisau.
“Namun korban tidak mau dan terjadilah keributan hingga korban terkena tusukan pisau di bagian kaki dan bagian tangan,” ujarnya pada Kamis (2/2/2023).
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Pulomerak.
“Atas laporan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau berserta sarungnya dan 2 buku nikah,” tambahnya. (Man/Red)