PANDEGLANG – Bambang Purnama Alam (49) tega membacok mantan Istrinya YY (35) lantaran korban tidak mau menerima ajakan rujuk dari mantan suaminya. Peristiwa terjadi di kediaman korban yang berada di Kampung Marga Mukti, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
Kakak kandung korban, Nani menuturkan, sebelum terjadi peristiwa pembacokan pada malam harinya dia dan pelaku sempat mengobrol tentang rencana pelaku yang akan mengajak rujuk sang mantan istri. Namun keesokan harinya kakak korban menerima kabar bahwa adiknya dibacok oleh pelaku.
“Sekarang masih dirawat di Puskesmas Saketi, kalau engga salah bacokannya itu di kepala dan tangannya. Bahkan jari manisnya hampir putus,” jelas Nani, Selasa (24/11/2020).
Nani mengaku geram dengan perbuatan mantan adik iparnya tersebut. Dirinya meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku karena sudah membuat adiknya luka parah.
“Mudah-mudahan mantan suami adikku diberi hukuman yang setimpal, soalnya luka parah. Di bagian kepala dan jidat ada bacokan, bahkan tangan sebelah kanan empat bacokan dan jari kelingkingnya hampir putus,” sebut Nani.
Sementara itu, Kapolsek Bojong, AKP Sukarman membenarkan perihal kejadian itu. Kata dia, pelaku yang sudah dianugerahi tiga orang anak hasil perkawinannya dengan korban sempat bercerai sekitar sebulan lalu.
Sehari sebelum kejadian, pelaku datang ke rumah korban untuk menengok anaknya dan menginap di rumah korban. Pelaku sempat berbicara dengan korban di belakang rumah terkait niat pelaku untuk mengajak sang mantan istri rujuk namun korban menolak ajakan rujuk pelaku.
“Itu pakai golok. Dia (pelaku) nengok anak kemudian sambil ngobrol dia mau rujuk sama mantan istrinya tapi ditolak. Lukanya ada 3 titik, 1 di kepala dan 2 di tangan,” kata Sukarman.
Kapolsek menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari warga selanjutnya anggota Polsek Bojong langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bojong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sekarang tersangka di Mapolsek Bojong sudah ditahan. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Med/Red)