KAB. SERANG – Nasib malang dialami oleh Manah Mulyana, wanita asal Kampung Citaman Kidul, Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Manah merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditelantarkan oleh majikannya selama dua hari di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang diterima BantenNews.co.id, Manah berangkat bersama majikannya dari Kota Dammam menuju Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Setelah itu majikannya meninggalkan Manah seorang diri tanpa tiket menuju Indonesia, tanpa dokumen apapun dan handphone.
Manah ditemukan oleh pihak Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jeddah yang saat itu sedang membantu pemulangan PMI lainnya. Saat ditemukan, kondisi Manah dalam keadaan bingung, menangis dan tubuh yang lemas karena belum makan selama dua hari.
“Saat ditemukan, beliau udah lemas dan menangis karena belum makan dua hari. Tidak megang handphone juga jadi kita kesulitan berkomunikasi. Tahu nomor keluarganya pun karena dia tulis di buku,” kata Ketua SBMI Banten, Maftuh Hafi Salim kepada BantenNews.co.id pada Jumat (7/1/2022).
Setelahnya, pihak SBMI langsung menghubungi pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) agar Manah mendapatkan pertolongan.
“Teman-teman dari SBMI Jeddah langsung berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) agar secepatnya PMI tersebut dibawa ke KJRI dan diberikan fasilitas karena ada prosedurnya kami harus konfirmasi dulu melalui pihak KJRI. Dan sekarang infomya sudah dibawa ke KJRI dan ditangani KJRI, dari pihak KJRI juga memberikan data beliau ke kita agar keluarganya bisa melapor kami lalu dibuatkan laporan untuk ke Kemenlu, KJRI untuk segera diproses pemulangannya,” jelas Maftuh.
Diketahui, Manah sudah bekerja di rumah majikannya di Kota Dammam selama 2 tahun 5 bulan. Manah berangkat dari Indonesia ke Arab Saudi secara non prosedural atau ilegal dengan bantuan MA yakni seorang sponspor yang diduga juga berasal dari Kecamatan Padarincang.
Manah berangkat menggunakan visa ziarah dan selama bekerja di Dammam, dirinya tidak memiliki iqama atau izin tinggal.
Dilansir dari website resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dalam artikel Ingat!!! Kerja ke Arab Saudi Dengan Visa Ziarah Sangat Beresiko, disebutkan sejak 2015 Pemerintah Indonesia telah membekukan pengiriman PMI yang akan bekerja sebagai tenaga kerja sektor domestik seperti Asisten Rumah Tangga (ART) dan sopir pribadi keluarga ke seluruh negara di Timur Tengah termasuk Arab Saudi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015.
Kendati demikian, banyak PMI yang masih nekat berangkat ke negara Timur Tengah menggunakan visa ziarah padahal visa ziarah tidak bisa digunakan untuk menetap apalagi untuk bekerja dan masa berlakunya pun sangat terbatas.
Bekerja di Arab Saudi dengan visa ziarah juga tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung diri yang semestinya seperti Perjanjian Kerja (PK) sedangkan PK merupakan dokumen sangat penting yang harus dimiliki PMI.
PK memuat hak dan kewajiban yang mengikat majikan dan pekerja. Berbekal PK dan berkas pendukung lainnya, Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah bisa maju ke ruang sidang atau mahkamah, ke maktab amal (kantor tenaga kerja), ke kepolisian dan ke instansi terkait lainnya, untuk membela PMI yang terlibat perselisihan dengan pengguna jasa atau majikan terkait hak dan kewajiban.
(Nin/Red)