CILEGON – Kasus penyelundupan sabu seberat 30 kilogram yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Cilegon di Pelabuhan Merak pada Jumat (12/7/2024) lalu terindikasi jaringan internasional.
Sabu seberat puluhan kilogram yang dibawa oleh 2 tersangka berinisial HR (21) warga Kota Padang, Sumatera Barat dan TR (32) warga Kepulauan Riau itu didapat dari seseorang berinisial R yang kini tengah DPO.
“Jadi masih kita kembangkan jaringannya. Ini indikasi internasional dari Malaysia yang berawal dari Sumatera yang akan didistribusikan ke Pulau Jawa wilayah Jakarta,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara usai pemusnahan sabu 30 kilogram di lapangan Mapolres Cilegon, Senin (29/7/2024).
Kemas mengungkapkan, barang haram seberat 30 kilogram tersebut mulanya akan didistribusikan ke Jakarta untuk diedarkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah tersebut.
“Barangnya akan didistribusikan ke Jakarta di Lapas di Jakarta. Sementara indikasinya di Lapas Jakarta,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, kurir atau pengedar itu akan berkomunikasi dengan seseorang yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu di dalam Lapas di Jakarta.
“Untuk modusnya memang rapih sekali. Di sana via telepon jadi tidak bersentuhan langsung dengan pengedarnya,” ucapnya.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus narkotika terbesar di Polda Banten itu agar seluruh pihak yang terlibat dapat segera diamankan.
“Bandarnya masih kita dalami karena jaringan Sumatera, internasional juga ada. Sementara kita masih kembangkan dengan Polda Lampung karena di sana juga ditangkap 1 orang dengan bukti sabu 20 kilogram,” tutupnya. (STT/Red)