Beranda Hukum Saat Pembelaan, Terdakwa Korupsi Breakwater PP Cituis Tangerang Minta Bebas

Saat Pembelaan, Terdakwa Korupsi Breakwater PP Cituis Tangerang Minta Bebas

Proses persidangan kasus dugaan korupsi breakwater Cituis. (IST)

SERANG – Terdakwa perkara korupsi Breakwater PP Cituis Tangerang, Asep Saepurohman meminta bebas kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang. Asep yang diwakili kuasa hukumnya membantah kalau kliennya menerima gratifikasi dari pengusaha.

Hal tersebut disampaikan Asep melalui kuasa hukumnya, Hasan Ali Rahman pada sidang agenda pledoi atau pembelaan, Kamis (3/10/2024) kemarin. Ali mengatakan kliennya meskipun berstatus sebagai ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tapi dirinya tidak punya kewenangan apa-apa untuk meloloskan perusahaan dalam suatu lelang proyek.

“Saksi Eli Susiyanti selaku Kepala DKP Banten dan saksi Yan Junjung selaku pejabat bidang pesisir DKP Banten dan PPK menerangkan terdakwa Asep Saepurohman tidak ada kaitannya dengan pembangunan Breakwater di Cituis Tangerang Anggaran 2023,”kata Ali kepada majelis hakim yang dipimpin Moch Ichwanudin.

Saksi-saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan termasuk direktur CV Kakang Prabu, Ratna Juwita yang memenangkan lelang bahkan tidak mengenal Asep. Lalu terkait uang yang diterima Parjianto juga sebesar Rp407 juta dibantah bentuk gratifikasi. Saat sidang sebelumnya Asep berkelit kalau uang itu merupakan perjanjian kerja sama supply material dengan Parjianto.

Uang tersebut juga diklaim sudah dikembalikan. Selama persidangan, Parjianto yang disebut memberi uang kepad Asep juga urung dipanggil karena tidak diketahui keberadaannya.

“(Parjianto) tidak dihadirkan di persidangan, hanya keterangan Berita Acara Pemeriksaan, (hal itu) bukan merupakan pembuktian dan tidak memenuhi syarat hukum pembuktian,” ujar Ali.

Negara juga dinilai tidak mengalami kerugian apa-apa karena proyek saat ini sudah rampung. Ali meminta kepada hakim agar kliennya dibebaskan karena tidak terbukti menerima gratifikasi. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Kakek Ini Tega Cabuli Bocah Lima Tahun di Serang

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (10/10/2024) mendatang dengan agenda jawaban atas pledoi Asep Saepurohman.

Asep dituntut 2,6 tahun penjara oleh JPU Kejati Banten. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Dirinya dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan suap PNS. Meski Asep tidak memiliki peran krusial dalam penentuan pemenang lelang, tapi dengan status PNS yang melekat, maka uang Rp407 juta yang diterima Asep dari Parjianto memenuhi unsur gratifikasi.

Sebelumnya, Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten bernama Yan Junjung disebut mengetahui jika proyek Breakwater PP Cituis Tangerang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Yan Junjung yang merupakan Kepala Bidang Pesisir dengan sengaja mempersilakan Parjianto (DPO) untuk menjadi pemodal dan meminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi membacakan hasil pemeriksaan Parjianto saat tahap penyidikan pada Maret lalu.

Parjianto tidak dapat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan karena saat ini dirinya kabur dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jaksa kemudian membacakan hasil pemeriksaan tersebut di depan majelis hakim yang diketuai oleh Ichwanudin meskipun terdakwa merasa keberatan.

Sebelum dilakukan pengumuman pemenang lelang proyek tersebut, pada 15 Februari 2023 Parjianto menemui komisaris CV Kakang Prabu Kevin bersama rekannya Endang dan Rifki di kafe alun, Kota Serang. Di situ Parjianto ditawari Kevin untuk menjadi pelaksana proyek Breakwater dengan menunjukan RAB dan gambar.

“Tanggapan saksi (Parjianto) kepada saudara Kevin adalah saksi bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Breakwater Cituis Tangerang,” kata Subardi.
Setelah bersedia, keesokannya Kevin, Endang, dan Rifki dipertemukan dengan terdakwa Asep di Kafe Wandagaluh. Di sana mereka membicarakan komitmen fee sebesar 17 persen dari nilai proyek karena Asep merupakan ASN di DKP Banten.

Baca Juga :  Temui Gubernur, Operasional FSPP Banten Dibiayai Dana Hibah

Setelah sepakat dengan komitmen fee, di hari itu juga Parjianto diajak Asep untuk ke kantor DKP di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Keduanya bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya. Asep mengajak Parjianto bertemu dengan Yan Junjung sebagai upaya meyakinkan kalau proyek Breakwater tidaklah fiktif.

Pada saat pertemuan itu Asep memperkenalkan Parjianto kepada Yan sebagai orang yang akan mengerjakan proyek tersebut. Yan diberi tahu juga kalau Parjianto meminjam bendera milik CV Kakang Prabu. Di sana juga ketiganya kembali menyepakati adanya komitmen fee 17 persen dari total proyek.

“Tanggapan Yan Junjung saat itu adalah dia menyetujui jika nantinya yang akan melaksanakan pekerjaannya adalah saksi (Parjianto),” ujar Subardi.

Setelah pertemuan itu, Parjianto dan Asep kembali ke Kafe Wanda Galuh. Kemudian, keduanya menandatangani surat perjanjian kerja sama yang isinya Parjianto menitipkan dana sebesar Rp200 juta kepada Asep. Jika pekerjaan tidak terealisasi maka Asep wajib mengembalikan uang tersebut.

Atas keterangan itu, terdakwa Asep menyanggah kalau pembahasan di kantor Yan Junjung membahas komitmen fee serta Yan Junjung tidak mengetahui soal Parjianto yang meminjam bendera CV Kakang Prabu.

“Ketika kami ke Yan Junjung tidak ada pembahasan fee tapi hanya perkenalan parjianto,” kata Asep.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News