Beranda Hukum Saat Pembelaan, Eks Kadisparpora Kota Serang Ngaku Tertekan dan Terpaksa Tandatangani Perjanjian

Saat Pembelaan, Eks Kadisparpora Kota Serang Ngaku Tertekan dan Terpaksa Tandatangani Perjanjian

Eks Kadisparpora Kota Serang saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG– Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata (57) mengaku bahwa dirinya ditekan dan dipaksa untuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak swasta untuk sewa lahan kios di Stadion Maulana Yusuf (MY).

Kata Sarnata, pihak swasta yang kini juga sama-sama menjadi terdakwa, Basyar Alhafi kerap membawa-bawa nama pamannya yaitu eks Walikota Serang, Syafrudin. Dia membantah kalau penandatanganan itu dilakukan secara sukarela.

“Saya berulang kali mendapatkan tekanan dan paksaan untuk menandatangani perjanjian kerja sama oleh saudara Basyar dan selalu berbicara perihal Walikota (Syafrudin) pada saat itu,” kata Sarnata saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (11/2/2025) malam.

Sambil menangis, dirinya juga mengatakan bahwa semua permasalahan ini hanya dibebankan kepada dirinya. Padahal, kata Sarnata, dirinya sudah sempat membatalkan perjanjian kerja sama itu sebagaimana arahan Sekretaris Daerah dan Kabag Hukum. Surat pembatalan itu juga ditemibukan kepada mantan Walikota Serang Syafrudin.

Tapi, Basyar tetap melaksanakan pembangunan dan penataan pedagang setelah pembatalan kerja sama karena adanya petunjuk dari Sekretaris Daerah.

“Permasalahan ini dibebankan seluruhnya kepada saya, oleh karena jika perjanjian kerja sama dianggap bermasalah, semestinya merupakan tanggungjawab kolektif dengan pimpinan yang memerintahkan, mendisposisikan kepada saya untuk menindaklanjuti permohonan Basyar,” tuturnya.

Kuasa hukum Sarnata juga mengatakan bahwa kliennya tidak mempunyai mens rea atau niat jahat. Tidak ada maksud Sarnata untuk memperkaya diri sendiri atau terdakwa Basyar. Karena Basyar pun bukannya untung malah rugi karena sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk membangun kios.

“Basyar Alhafi baru menerima hasil penarikan uang bangunan sebesar Rp456 juta, sehingga masih ada selisih yang cukup signifikan yakni sebesar Rp543 juta dan hal tersebut membuat Basyar mengalami kerugian,” kata tim kuasa hukum Sarnata.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 3 Tahun dan 11 Tahun Penjara

Dengan tidak adanya niat jahat atau bukti bahwa Sarnata menerima uang dari Basyar dan memperkaya Basyar, kuasa hukum Sarnata meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili mohon kiranya menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa,” tuturnya.

Terdakwa lainnya, Basyar Alhafi juga membacakan nota pembelaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sama dengan Sarnata, kuasa hukum Basyar mengatakan kalau kliennya tidak mempunyai niat jahat. Apa yang dilakukan Basyar merupakan niat baik untuk mengelola pedagang di Stadion MY.

“Terdakwa Basyar Alhafi mempunyai niatan baik untuk mengelola pedagang di stadion agar terlihat nyaman,” kata Yovi Aprilah selaku kuasa hukum Basyar.

Menurut Yovi, kasus yang menimpa kliennya merupakan kesalahan prosedural dari Sarnata selaku kepala dinas yang seharusnya lebih paham mengenai peraturan-peraturan yang berlaku di Pemkot Serang. Menurut Yovi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), potensi kerugian uang negara sudah tidak cukup menjadi dasar tindak pidana korupsi.

Kata Yovi, kasus ini tidaklah tepat jika diproses secara pidana, karena kasus ini seharusnya difokuskan kepada perbaikan tata kelola karena masalah ini timbul dari buruknya tata kelola Disparpora Kota Serang.

“Buruknya sistem administrasi dan biroksasi pemerintahan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang dengan pejabat Pemkot Serang yang seharusnya permasalahan ini diselesaikan secara perdata,” tutur Yovi.

Tidak adanya kerugian negara yang nyata serta bukti bahwa Basyar Alhafi memperkaya diri sendiri, maka Yovi pun meminta agar majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin agar membebaskan kliennya dari perkara tersebut.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Yovi.

Baca Juga :  5 Warga Reaktif Hasil Rapid Test di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang

Usai pembelaan dari para terdakwa, agenda sidang selanjutnya adalah mendengar replik atau jawaban jaksa penuntut atas pembelaan tersebut. Setelah itu disambung lagi dengan duplik dari para terdakwa sebelum vonis dibacakan oleh hakim pada pekan selanjutnya.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News