Beranda Hukum Saat Hakim dan Panitera Pengadilan Tangerang Duduk di Kursi Pesakitan Jalani Sidang...

Saat Hakim dan Panitera Pengadilan Tangerang Duduk di Kursi Pesakitan Jalani Sidang Korupsi

Suasana Sidang di PN Serang - Foto Wahyu Arya

SERANG – Ironis memang. Hakim sejatinya adalah wakil Tuhan. Namun hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika malah tersandung kasus suap. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Serang, Kamis (31/5/2018).

Keduanya mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Wawan Yunarwanto dengan anggota Ariawan Agus tiartono, Taufiq Ibnugroho, dan Riniati Karnasih.

Dalam dakwaannya, terdakwa Hakim Wahyu Widya Nurfitri bersama-sama terdakwa Panitera Pengganti Tuti Atika didakwa menerima uang Rp30.000.000 dari HM. Saipudin dan Agus Wiratno di kantor Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA Khusus JI. Taman Makam Pahlawan Taruna No. 07 Sukasari Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Duit tersebut diberikan untuk memenangkan Tergugat I Hj Momoh binti Yuma, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya HM. Saipudin dan Agus Wiratno. Duit itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 426/Pdt.G/2017/PN.Tng pada Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA Khusus yang tengah ditangani terdakwa.

Mulanya, pada tanggal 8 Juni 2017, Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA Khusus menerima pendaftaran gugatan perkara perdata antara Winarno sebagai Penggugat I melawan Hj Momoh binti Yuma, Cs sebagai Tergugat I yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya HM. Saipudin dan Agus Wiratno.

Atas pendaftaran tersebut tanggal 8 Juni 2017 silam Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA Khusus menetapkan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut dan terdakwa Tuti Atika sebagai Panitera Pengganti.

Proses persidangan pun dumulai pada Juli 2017 dan diperkirakan berakhir pada 28 Februari 2018 dengan pembacaan putusan. Namun persidangan ditunda sampai dengan tanggal 8 Maret 2018. “Pada tanggal 28 Februari 2018 Terdakwa I (Wahyu Widya Nurfitri) meminta Terdakwa II (Tuti Atika) untuk menghubungi Agus Wiratno terkait dengan putusan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Mardison.

Menindaklanjuti perintah Hakim Wahyu tanggal 5 Maret 2018, terdakwa Tuti menghubungi Agus Wiratno dan disepakati untuk bertemu pada tanggal 6 Maret 2018. “Bahwa pada tanggal 6 Maret 2018 bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA Khusus, Terdakwa I dengan didampingi oleh Terdakwa II bertemu dengan Agus Wiratno, kemudian Agus Wiratno menanyakarn bagalmana kesimpulan putusan atas perkara tersebut,” kata JPU dalam dakwaanya.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Hakim Wahyu kesimpulan Tergugat I yakni Hj Momoh binti Yuma, Cs diterima. Untuk itu Hakim Wahyu meminta uang kepada Agus Wiratno. Penyerahan uang diarahkan untuk berkoordinasi dengan Panitera Pengganti Tuti Atika.

Hasil pertemuan itupun disampaikan oleh Agus Wiranto kepada HM Saipudin. Permintaan itupun disetujui oleh HM Saipudin dan menyerahkan uang kepada Agus Wiratno sebesar Rp7.500.000. Uang yang disimpan dalam amplop cokelat tersebut diantar Agus dan diserahkan kepada Panitera Tuti pada 7 Maret 2018 sekira pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negert Tangerang Klas IA Khusus.

Setelah itu Tuti menyerahkan kepada Hakim Wahyu. Setelah dihitung jumlahnya ternyata masih kurang dari yang diminta olehnya. Sehingga Hakim Wahyu menemui Agus Wiratno dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan masih kurang serta meminta tambahan uang sebesar Rp22.500.000, Agus Wiratno menyetujuinya. Namun demikian Agus kembali berkoordinasi dengan HM Saipudin.

Pada tanggal 8 Maret 2018 dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Hakim Wahyu malah menunda persidangan sampai Selasa 13 Maret 2018. Sebelum keluar dari ruang sidang Hakim Wahyu memberikan kode jari tiga di telapak tangan kepada Agus Wiratno dan memahami kode tersebut. Hakum Wahyu meminta Agus melunasi uang sebesar Rp22.500.000.

“Agus Wiratno meminta agar pelunasan diserahkan setelah pembacaan putusan, setelah itu Terdakwa II (Panitera Tuti) menyampaikan pesan Terdakwa I bahwa penyerahan sisa uang agar diberikan sebelum putusan Bahwa pada tanggal 12 Maret 2018 bertempat di kantor HM Saipudin No 36 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Agus Wiratno menerima 2 amplop warna putih dari HM Saipudin yang berisikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp22.500.000 untuk diserahkan kepada Terdakwa I melalui Terdakwa II sebagai pelunasan,” kata JPU.

Selanjutnya sore harinya Agus Wiratno menemul Penitera Tuti dan menyerahkan 2 amplop warna putih berisi uang pelunasa. Setelah menerima uang dari Agus Wtratno, Panitera Tuti menyimpan uang tersebut untuk diserahkan kepada Hakim Wahyu keesokan harinya.

Tidak berapa lama, datang petugas KPK membawa Agus Wiratno dan Panitera Tuti beserta dua amplop warna putih berisikan uang sebesar Rp22.500.000 tersebut. Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News