Beranda Opini Rumahku Madrasahku, Ibuku Guruku

Rumahku Madrasahku, Ibuku Guruku

Juhji, Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan Pengurus ICMI Orda Kabupaten Tangerang

Oleh: Juhji, Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan Pengurus ICMI Orda Kabupaten Tangerang

“Alhamdulillah, Selamat Hari Pendidikan, 2 Mei 2020”. Ucapan ini layak dikeluarkan sebagai bentuk syukur kita Kepada Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta terhadap anugerah kemerdekaan bagi bangsa sehingga memberikan dampak signifikan terhadap kemajuan bangsa dan negara. Dalam catatan perkembangan dan pergerakan sejarah, lahirlah dua undang-undang yang melandasi pendidikan di Indonesia, Undang-undang Sistem Pendidikan Nomor 2 Tahun 1989 dan Nomor 20 Tahun 2003.

Diangkatnya Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia membawa angin kebebasan dalam sistem pembelajaran, yang mulanya bernuansa di dalam kelas [dibatasi oleh ruangan] menjadi di luar kelas [tidak dibatasi oleh ruangan] dengan harapan pembelajaran akan lebih nyaman karena peserta didik dapat berdiskusi lebih dengan guru, bukan hanya “melulu” mendengarkan penjelasan guru namun lebih pada pembentukan karakter peserta didik yang mandiri dan bertanggungjawab, berani dalam kebenaran, santun dalam ucapan dan perbuatan, serta berkompetensi sejak dini.

Angin kebebasan dalam sistem pembelajaran ini tentunya tidak mudah. Penolakan atas ide-ide dan gagasan pak Menteri dapat ditemui melalui diskusi-diskusi dan forum ilmiah para pegiat pendidikan. Pro dan Kontra tentu menjadi hal yang biasa dalam upaya menentukan sebuah argumentasi yang dilandasi hati nurani dan berpikir kritis terhadap apa yang ditemui. Namun, rupanya kebebasan dalam sistem pembelajaran itu terjawab di masa Pandemi Covid-19 ini, dimana peserta didik belajar tidak lagi dibatasi oleh ruang kelas di sekolah melainkan mereka dapat bebas belajar di rumah dan lingkungan sekitar.

Dalam situasi ini, ayah dan bunda sebagai orang tua “dipaksa” untuk menjadi pendidik bagi putra-putrinya sendiri. Pemaksaan orang tua sebagai pendidik, tentu kontradiksi dengan pengertian pendidik itu yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan khususannya, serta berpartisipasi dalam menyelengarakan pendidikan. Mengapa kontradiksi? Karena tidak semua orang tua peserta didik memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Baca Juga :  Pandemi dan Hari Kemerdekaan

Namun demikian, pemaksaan orangtua menjadi guru, tentu seirama dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 yang menyebutkan bahwa tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar, dan atau melatih peserta didik. Di sini, ayah dan bunda bukan hanya sebagai orang tua, namun mereka menjadi tenaga pendidik bagi putra-putrinya sendiri di rumah. Kondisi wabah Pandemi Covid-19 ini memaksa harapan menjadi kenyataan dan memaksa orangtua menjadi pendidik yang “beneran”, karena orangtua merupakan pendidik yang sejati. Ibu adalah madrasah pertama dalam proses pendidikan manusia. Ia membawa peran penting dalam kehidupan seorang anak. Jika salah dalam mendidik dan menanmkan akhlak, tentu menjadi awal kehancuran anak.

Peran bunda di rumah menjadi sangat penting dan bertambah, bukan hanya di sumur, dapur, dan kasur, melainkan juga mendampingi anak-anaknya untuk tetap selalu belajar di rumah. Ini dapat berjalan seimbang manakala seorang Ayah ikut terlibat dan melibatkan diri dalam rumah tangga dan menjadi Kepala Madrasah di rumahnya masing-masing. Oleh karena itu, setidaknya orangtua harus memiliki empat kompetensi yakni kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional yang baik sehingga pemindahan madrasah ke rumah akan berjalan baik. Semoga.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News