TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan masyarakat menyembelih hewan kurban secara mandiri.
Dikatakan Kepala Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak, hal itu lantaran Rumah Potong Hewan (RPH) di Tangsel cuma tersedia 10 tempat.
“Kurban ya biasa. Kalau sesuai aturan harus di RPH. Tapi kalau di Tangsel kan RPH-nya cuma 10, jadi masyarakat boleh memotong secara mandiri, namun tetap dengan protokol kesehatan,” ujar Abdul Rojak saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Selain itu, Abdul Rojak juga mengimbau kepada masyarakat khususnya di Tangsel agar tidak melaksanakan salat Idul Adha di Masjid.
“Tangsel itu masuk daerah level 4, jadi tidak menyelenggarakan salat Idul Adha di Masjid tapi di rumah masing-masing,” ungkapnya. (Ihy/Red)