Beranda Hukum Rumah Jadi Sarang Produksi Narkoba di Tangerang, Sehari Bisa Buat 50 Butir

Rumah Jadi Sarang Produksi Narkoba di Tangerang, Sehari Bisa Buat 50 Butir

Ekspose peredaran narkoba di Tangerang Selatan. (Foto: Ihya/Bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGSEL – Peredaran narkoba di Tangerang Raya kini semakin mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya Polisi menggagalkan transaksi narkoba di bengkel tambal ban di Pamulang, kini Polres Tangerang Selatan menggerebek rumah tempat produksi Narkotika jenis ekstasi, di Jalan Palem, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/9/2020).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari penangkapan pengedar yang menjual barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Tangsel.

Setelah diselidiki oleh Polsek Kelapa Dua, kata Iman, ternyata Narkoba tersebut di produksi di rumah atau Home industry Inex di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Setelah ditelusuri didapati bahwa rumah di jalan Palem Cipondoh Tangerang, Ada home industri Narkotika jenis ekstasi. Saat penggerebekan juha ditemukan perangkat pembuatan ekstasi di rumah tersebut,” terang Iman dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2020).

Dilanjutkan Iman, ada 2 tersangka pembuat narkoba tersebut, yaitu JC (26) dan DI (28). Cara kedua tersangka membuat pil ekstasi itu dengan meracik dari bahan-baham kimia yang dibelinya di toko.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan bisnis itu selama 1 tahun, dan sudah diperkirakan ribuan butir yang sudah beredar. Dalam Pembuatannya mereka belajar secara otodidak untuk meraciknya,” kata Iman.

Dalam menjual pil itu, tersangka menghargai sebesar Rp.200 ribu per butir. Setiap hari, papar Iman, tersangka menjual sekitar 50 butir paling banyak. Namun hal itu sesuai pesanan.

“Mereka ini punya pelanggan tetap. Sementara tersangka diketahui tidak punya pekerjaan tetap. Jadi hanya membuat pil ekstasi ini,” ujarnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 113 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News