LEBAK – Sebuah rumah yang berada di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diduga kuat dijadikan gudang rokok ilegal.
Rumah tersebut memang dijadikan gudang untuk rokok ilegal salah satu merek. Rokok ilegal tersebut diedarkan dengan cara memasoknya ke agen-agen dan warung yang ada di Rangkasbitung hingga Lebak Selatan.
“Rokok ilegal tersebut dikirim pake truk, terus nanti sama karyawannya dibawa pake mobil keliling ngampas masukkin ke agen-agen gede di Kawasan Rangkasbitung, hingga ke Lebak bagian selatan,” kata narasumber yang enggan namanya disebut.
Sementara itu, aktivis Lebak Selatan, Bucek mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lebak ini jelas sangat merugikan negara.
“Kita sudah seringkali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, namun tetap saja tidak ada tindakan nyata untuk menelusuri dan mengungkap kasus ini. Sehingga kita curiga ada permainan dibalik layar oknum pihak terkait,” ucap Bucek, Sabtu (9/11/2024).
Ia menambahkan, rokok ilegal atau tanpa cukai ini merupakan jaringan besar, produksi rokok ilegal tersebut sudah bukan produksi rumahan karena produknya cukup banyak dan berbagai merek.
“Peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, tentunya ini dicurigai diduga ada oknum, ada setoran sehingga rantai distribusi aman dan lancar,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Cijoro Lebak, Dadi Riyadi mengaku belum mengetahui adanya gudang rokok ilegal di wilayahnya, dan ketika disurvei ke lokasi ia mengatakan di lokasi tersebut tertutup.
“Iya (sudah dicek) tidak ada orang, memang tidak ada laporan sebelumnya terkait hal ini,” katanya.
(San/Red)