Beranda Hukum Rugikan Negara Rp324 Miliar, 8 Terdakwa Korupsi Proyek PT Telkomsigma Divonis Penjara

Rugikan Negara Rp324 Miliar, 8 Terdakwa Korupsi Proyek PT Telkomsigma Divonis Penjara

Para terdakwa saat mendengarkan putusan hakim. (Audindra/bantennews)

SERANG – Delapan terdakwa kasus korupsi proyek PT Graha Telkomsigma (GTS) divonis penjara oleh hakim dengan vonis berbeda. Empat dari 8 terdakwa merupakan mantan pejabat di PT GTS yang merugikan negara senilai Rp324 miliar.

Sidang digelar pada Selasa sore dan berakhir Rabu (6/3/2024) Pukul 01.15 WIB dini hari. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nelson Angkat di Pengadilan Tipikor Serang.

Hakim berpendapat seluruh terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Nelson membacakan vonis para terdakwa bergiliran.

Para terdakwa yang divonis 5 tahun penjara yaitu mantan direktur sales PT GTS 2017 Taufik Hidayat, mantan dirut PT Prima Karya Sejahtera Syarif Mahdi, mantan Direktur Human Capital and Finance PT SCC Bachtiar Rosyidi, dan mantan Direktur utama PT Wisata Surya Timur Rusdi Basalamah.

Sedangkan terdakwa yang divonis 4 tahun penjara yaitu Agus Heri Purwanto mantan komisaris PT Mulya Joyo Abadi, mantan Corporate Secretary dan direktur PT Telkom Sigma Caraka (SCC) Heri Purnomo, Tejo Suryo Laksono selaku mantan direktur utama PT Granary Reka Cipta, Judi Achmadi mantan Direktur utama PT SCC 2012-2018.

Seluruhnya juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan yang juga dikenakan pidana Uang Pengganti (UP) karena dinilai menikmati hasil kejahatannya yaitu Syarif Mahdi Rp172 miliar yang apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti kurungan 3 tahun 6 bulan, Agus Heri Purwanto Rp17 miliar yang apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti kurungan 2 tahun 6 bulan, Heri Purnomo Rp1,1 miliar yang apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti kurungan 2 tahun, Rusdi Basalamah Rp67 miliar yang apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti kurungan 3 tahun, dan Tejo Suryo Laksono sebesar Rp1,5 miliar yang apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti kurungan selama 2 tahun.

Baca Juga :  Curi Motor di Depan Toko, 2 Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Dalam putusan hanya Heri Purnomo yang menerima putusan. Sedangkan, 7 terdakwa lainnya termasuk JPU Kejagung RI dan Kejari Tangsel mengatakan pikir-pikir.

“Terima (vonis hakim) yang mulia,” kata Heri.

Diketahui, bahwa dalam dakwaan JPU, para terdakwa melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa PT GTS berupa pembangunan Perumahan Surya Permata Bojonegoro, Penyediaan batu split bandara Cengkareng, pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang, Perumahan Narimbang Asri Rangkasbitung, Perumahan Puri Manggis Gorontalo, dan proyek terkait mekanikal elektrikal serta fixture equipment di Hotel Horison Gorontalo.

Proyek-proyek itu dalam pembiayaannya disamarkan melalui rekayasa kontrak dengan PT GTS. Keseluruhan kerugian negara mencapai Rp324 miliar.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News