Beranda Hukum Rugikan Negara Rp23,6 Miliar, Dirut PT AM Indo Tek Didakwa Korupsi Pengadaan...

Rugikan Negara Rp23,6 Miliar, Dirut PT AM Indo Tek Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal Tunda PT PCM

Sidang korupsi kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri. (Audindra)

SERANG – Kasus korupsi pengadaan kapal tunda antara PT AM Indo Tek dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) memasuki persidangan. Terdakwa yaitu Direktur Utama (Dirut) PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus duduk di kursi pesakitan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (4/12/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon di hadapan majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo, Aryo didakwa melakukan korupsi pengadan kapal tunda tahun 2019 di PT PCM. PT PCM kemudian menunjuk PT AM Indo Tek dalam pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4.000 HP dengan dijanjikan akan diberikan proyek pengelolaan lahan Warnasari milik PT PCM.

Padahal PT PCM tahu jika PT AM Indo Tek tidak memiliki kualifikasi usaha dalam bidang izin Usaha Angkutan Laut/SIUPAL serta tidak memiliki pengalaman dalam usaha bidang perkapalan.

Terdakwa kemudian mengajak mantan Dirut PT PCM almarhum Arief Rivai dan Direktur Operasional PT PCM Akmal Firmansyah ke Singapura untuk diperlihatkan kapal tunda jenis tugboat ASD Tug Brecon Vessel 29m ASD/Towing Tug tahun 2016 untuk meyakinkan mereka. Kapal itu dihargai Rp73 Miliar.

“Padahal kapal yang terdakwa perlihatkan bukan milik PT AM Indo Tek,” kata JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.

Terdakwa kemudian tidak melakukan kajian teknis, finansial dan bisnis tapi tetap disetujui oleh Arief Rivai. Kemudian terdakwa tidak dapat memenuhi pengadaan kapal setelah 6 bulan sejak tandatangan perjanjian kerja sama pada 8 April 2019.

“Terjadi kerugian negara sebesar Rp23,6 miliar sebagai akibat dari proses KSO pembelian kapal secara patungan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Ahmad.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan JPU.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News