Beranda Hukum Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur, Pria di Serang Divonis 6,5 Tahun

Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur, Pria di Serang Divonis 6,5 Tahun

Ilustrasi - Foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Seorang pria berinisial AFU (30) merudapaksa keponakannya yang berusia di bawah umur di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Karena perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan PN Serang yang dikutip BantenNews.co.id dari laman putusan Mahkamah Agung, Sabtu (30/11/2024).

AFU dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara, ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Vonis dibacakan Rabu (20/11/2024) lalu oleh ketua majelis hakim Hery Cahyono bersama hakim anggota Rendra dan Agung Sulistiono. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang, yang menuntut AFU dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Terkait keadaan meringankan, AFU dinilai berterus terang selama persidangan serta belum pernah dihukum. Sedangkan hal memberatkan, aksi yang dilakukannya telah merusak masa depan anak korban, dan meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam,” tulis putusan.

Selama persidangan, perkara ini digelar tertutup karena terkait asusila anak di bawah umur. Kasus ini bermula pada sekitar bulan Mei. Terdakwa yang baru pulang kerja pada dini hari sempat dengan tidak sengaja melihat video porno yang ada di handphone korban terlebih dahulu. Diketahui, terdakwa merupakan kakak ipar korban.

Dari situ, ia masuk ke kamar korban dan sempat membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban langsung melakukan penolakan. Tidak terima ditolak, pelaku langsung melakukan pemerkosaa kepada korban karena situasi rumah yang sepi karena seluruh penghuni sudah tidur.

Baca Juga :  Curi Ponsel dan Kuras Rekening Korban untuk Miras, Dua Warga Cilegon Divonis Bui

Setelah melakukan aksinya, terdakwa langsung meninggalkan korban dan kembali ke kamarnya. Aksi serupa dilakukan sehari setelahnya. Terdakwa yang pulang kerja dini hari, memastikan istri dan penghuni rumah lainnya sudah tertidur pulas.

Ia langsung masuk dan memperkosa korban meski korban terus menolak. Korban yang ketakutan tak kuasa melawan tenaga terdakwa. Setelah itu terdakwa melemparkan uang Rp100 ribu kepada korban dan kembali ke kamarnya.

Beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Terdakwa kemudian sempat disidang oleh keluarga besarnya. Sempat mengelak, tapi akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan keluarga besar. Keluarga langsung melaporkan terdakwa kepada kepolisian setempat.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News