Beranda Pemerintahan Ruas Jalan Sunan Kalijaga di Lebak Malah Jadi Area  Parkir

Ruas Jalan Sunan Kalijaga di Lebak Malah Jadi Area  Parkir

Sejumlah kendaraan parkir di badan Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK–  Ruas Jalan Sunan Kalijaga, Kabupaten Lebak, jadi tempat parkir kendaraan. Hendra (45), warga Rangkasbitung, Lebak mengatakan,  Jalan Sunan Kalijaga  sebelumua digunakan sebagai lapak pedagang, namun dibongkar oleh Satpol-PP dengan alasan tidak ada izin dan selalu menimbulkan kemacetan.

“Tahun 2022 saat itu dihuni PKL, lalu dibongkar oleh Pemkab Lebak, karena lokasi itu dinilai tak berizin dan kerap menimbulkan kemacetan. Tapi kenapa sekarang malah dijadikan tempat parkir,” kata Hendra saat ditemui di lokasi, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan, keberadaan parkir liar tersebut membuat tidak nyaman saat melintasi jalan  tersebut. Deretan mobil yang berjejer berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Saya harap kebijakan untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara itu bisa direalisasikan sesuai harapan. Jangan sampai keberadaan parkir itu memberikan dampak yang tidak baik yang menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Terminal, dan Perparkiran Dishub Lebak, Asep Topik membenarkan bahwa di salah satu titik ruas Jalan Sunan Kalijaga, tepatnya di depan Pasar Rangkasbitung dilarang untuk dijadikan lahan parkir.

“Berdasarkan SK Bupati Nomor 25.Kep711 Dishub tahun 2020 diantara 14 titik termasuk Jalan Sunan Kalijaga yang resmi dijadikan lahan parkir. Terkecuali di antara jalan yang akan masuk ke Stasiun dan Jalan Tirtayasa (depan pasar Rangkasbitung) itu karena jalannya kurang lebar maka tidak boleh dijadikan parkir. Bahkan, kita sudah kita pasang larangan parkir,” ucap Asep. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News