PANDEGLANG – Sebanyak 44 siswa kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari di Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang terpaksa belajar di teras sekolah lantaran ruang kelas tempat mereka belajar di segel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.
Wali Kelas 6 SDN Senangsari, Ucu Sudrajat menyampaikan, semenjak orang yang mengaku sebagai ahli waris menyegel ruang kelas 6 para siswa terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di teras sekolah. Hal itu agar para siswa tetap bisa belajar meskipun ruang kelas mereka di segel.
“Semenjak kelas disegel kami terpaksa belajar di luar, ada yang di teras, ada yang di belakang tetapi yang penting anak-anak tetap bisa belajar meskipun kelasnya tidak ada,” katanya, Rabu (2/10/2024).
Ucu mengaku pada saat dilakukan penyegelan pihaknya tidak sempat membawa keluar bangku, papan bor, buku pelajaran dan peralatan lainnya. Alhasil, untuk sementara para siswa melakukan pembelajaran dengan cara duduk di lantai menggunakan alas seadanya.
“Belajarnya lesehan saja. Belajarnya cukup efektif tapi yang namanya belajar di luar kelas meskipun efektif tidak akan sama seperti di ruang kelas tapi yang penting anaknya semangat belajar itu aja,” ucapnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang, Samsurizal menyampaikan, Pemkab Pandeglang sudah melakukan musyawarah untuk kedua kalinya dengan ahli waris terkait status kepemilikan tanah yang digunakan SDN Senangsari. Namun pihaknya belum bisa memutuskan hasil misy tersebut karena belum menerima arahan dari pimpinan.
“Untuk hasil musyawarah tadi kami hanya sebatas penelusuran dari kronologis terhadap bukti-bukti yang ada dan itu yang akan kami laporkan ke pimpinan nanti pimpinan yang akan mengambil kebijakan, untuk sementara belum ada kesimpulan karena kami bertugas hanya mencari data saja. Untuk kesimpulannya biar pimpinan yang menyimpulkan,” pungkasnya.
Katanya, dari hasil penelusuran kedua belah pihak bersikukuh mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka. Pemkab Pandeglang mengklaim tanah tersebut milik pemerintah berdasarkan sertifikat yang dimiliki, sementara ahli waris mengklaim tanah itu miliknya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) miliknya juga.
“Ada 2 bukti kepemilikan yakni Pemda memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tetapi ada juga bukti kepemilikan berupa AJB dari almarhum Aliyasa dari ahli waris. Untuk sementara ini kami masih coba konfirmasi dengan pihak penggugat yang mengaku bahwa tanah tersebut punya ahli warisnya namun untuk ketertiban semuanya kami belum bisa memberikan gambaran,” tutupnya. (Med/Red)