SERANG – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara, Serang, Banten diduga melakukan pungutan untuk korban tsunami di Pantai Carita, Pandeglang, Banten. Pungutan tersebut mencapai jutaan rupiah.
Badiamin Sinaga, kerabat korban menuturkan bahwa pungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) yang meminta pembayaran atas biaya perawatan jenazah dan transportasi. Adapun rincian biaya untuk pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah.
“Kejadian (pungutan biaya) itu benar terjadi. Mungkin dipikirnya karena korban orang Jakarta jadi akan mudah diminta uang,” kata Badiamin melalui sambungan telepon, Rabu (26/12/2018).
Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum berisinisial L. Si oknum memberikan kuitansi atas pembayaran pungutan tersebut. “Ada kuitansinya. Jelas tertulis di situ, kalau hanya omong-omong kan tidak ada bukti. Kalau ini ada buktinya, jelas,” kata dia.
Pungutan tersebut, kata dia, diminta oknum rumah sakit kepala Leo Manullang. Leo merupakan kerabat korban yang menjadi korban tsunami di Pantai Carita, Labuan, Pandeglang, Banten. Korban merupakan kerabat Leo yang berdomisili di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat kejadian, korban sedang berlibur di Pantai Carita.
Nilai pungutan tersebut bervariasi. Untuk korban atas nama Ruspin Simbolon, dikenakan Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Leo Manulang, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin.
Dikonfirmasi akan pungutan tersebut, Plt Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Sri Nurhayati mengaku baru mengetahui adanya pungutan tersebut. “Saya baru tahu dari Mas. Harusnya tidak boleh ada pungutan. Tapi saya akan pastikan dulu,” kata Sri melalui sambungan telepon. (You/Red)