SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten masih membuka peluang tersangka baru penikmat duit hasil korupsi hibah pondok pesantren di Banten. Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Banten menunggu fakta-fakta persidangan kasus tersebut dan menelusuri mampir ke kantong siapa saja duit negara sebesar Rp70 miliar berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita akan lihat fakta-fakta di persidangan yah. Begitu ada mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat tentu kami akan tindaklanjuti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Hasil Audit BPKP Sebut Ada Dugaan Kerugian Rp70 Miliar di Hibah Ponpes, Ini Kata Kajati Banten
Saat ini Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan lima tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Kelimanya adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, Ketua Tim Evaluasi Hibah Ponpes Banten Toton Suriawinata, pengurus salah satu ponpes berinisial AS, tenaga honorer di Biro Kesra AG, dan pihak swasta berinisial ES.
Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU RI Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren tersebut terjadi antara tahun 2018 dan 2020. Tahun 2018 Pemprov Banten mengucurkan Rpp66 miliar hibah untuk 3000 lebih pondok pesatren. Masing-masing ponpes mendapat Rp20 juta.
Meski masih terdapat ketidaklengkapan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah, Pemprov Banten kembali mencairkan hibah untuk pondok pesantren di tahun 2020 sebesar Rp117 miliar untuk 4000 lebih pondok pesantren. Masing-masing ponpes mendapat Rp30 juta.
Pesantren-pesantren penerima hibah menjadi korban pemotongan oknum nakal. Potongan hibah bervariasi mulai dari jutaan hingga belasan juta. Pengakuan beberapa penerima justru malah ‘belah semangka’ alias 50-50. Duit hibah dibagi dua antara oknum nakal dan penerima. Ponpes penerima dipaksa membuat laporan sesuai dengan nilai hibah yang dikucurkan.
(you/red)