Beranda Hukum Rozy Mantan Suami Norma Risma Terpidana Perzinahan dengan Mertua di Serang Bebas

Rozy Mantan Suami Norma Risma Terpidana Perzinahan dengan Mertua di Serang Bebas

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma yang sempat viral karena berselingkuh dengan mertuanya, Rihanah, saat ini sudah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Serang. Rozy menghirup udara bebas setelah sebelumnya divonis 9 bulan penjara.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Serang, Elieser Indra mengonfirmasi hal tersebut. Katanya, Rozy dibebaskan pada hari ini, Jumat (29/11/2024).

“Iya hari ini bebas, cuti bersyarat,” kata Elieser.

Rozy diwajibkan melapor dahulu ke Balai Pemasayrakatan (Bapas) Serang sebelum kembali ke rumahnya. Ia akan didampingi oleh petugas.

“Lapor dulu ke Bapas Serang sama petugas kami,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 21 Mei 2024 lalu, Rozy dan Rihanah divonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang bersalah melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Rozy dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan Rihanah 8 bulan.

Kasus tersebut sempat ramai di sosial media setelah korban, Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News