JAKARTA – Roy Suryo, mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono divonis 9 bulan penjara terkait kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Roy Suryo dinyatakan bersalah menyebarkan informasi kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
“Menyatakan terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan” kata hakim ketua Martin Ginting, pada hari Rabu (28/12/2022).
Tak ada vonis denda untuk Roy Suryo. Jaksa sendiri menuntut Roy Suryo dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa berniat mengajukan banding atas putusan ini, pengacara Roy Suryo menyatakan masih pikir-pikir.(Red)