SERANG – Pelantikan 47 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Banten. Bahkan, Komisi I juga mempertanyakan urgensi dilakukannya rotasi jelang pemungutan suara Pilkada Banten 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Muhamad Faizal saat dihubungi, Senin (4/11/2024).
“Apa urgensinya rotasi ASN (Aparatur Sipil Negara, red) tersebut? Ini kan sudah dekat (dengan) waktu pencoblosan,” ujar Faizal.
Faizal mengatakan, pihaknya tak ingin akibat rotasi yang dilakukan menimbulkan masalah.
“Jangan sampai jadi masalah baru. Nanti jabatan yang ditinggalkan malah nanti kosong,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar merotasi 47 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Banten. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 385 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 28 Oktober 2024.
“Rotasi dan mutasi dalam jabatan adalah hal yang biasa terjadi karena kebutuhan organisasi,” kata Muktabar.
Muktabar menilai, pihaknya mengajukan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Diharapkan dengan langkah itu akan mendukung agenda organisasi.
“Lebih pada orientasi kerja. Ijin dari Kemendagri dan BKN, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Muktabar tekankan, sebagai aparatur negara para pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. “Aparatur Sipil Negara siap bekerja dimana saja ditempatkan,” pesannya.
Dikatakan, sampai saat ini kinerja Pemerintah Provinsi Banten sampai saat ini berjalan dengan baik. Banyak capaian raihan dan raihan penghargaan yang telah diraih.
“Terima kasih atas semua itu,” ucap Al Muktabar.
Dirinya juga menegaskan tidak ada jabatan yang berbayar. Oleh karena itu diharapkan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
“Kita percaya dan akan bersama untuk menjalankan tugas-tugas mengatur dan melayani,” ungkapnya. (Mir/Red)