CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengeluarkan kebijakan larangan study tour kepada seluruh satuan pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK sederajat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 497 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Study Tour dan Perpisahan Pelepasan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Se-Kota Cilegon yang ditetapkan pada 26 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon, Robinsar.
Dalam SE tersebut, terdapat 2 poin penting yakni, tentang larangan menyelenggarakan kegiatan study tour dan larangan menyewa gedung di luar sekolah untuk penyelenggaraan perpisahan/pelepasan/wisuda.
“Kami sudah melarang segala jenis kegiatan study tour, karena kami tahu itu agak membebani masyarakat, orang tua, wali murid,” kata Walikota Cilegon, Robinsar dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (4/4/2025).
Lebih lanjut, Robinsar mengungkapkan, Pemkot Cilegon tetap memperbolehkan penyelenggaraan pelepasan atau wisuda siswa-siswi di satuan pendidikan se-Kota Cilegon.
Akan tetapi, penyelenggaraan kegiatan tersebut dianjurkan digelar di gedung sekolah.
“Hal itu supaya bisa meringankan biaya dan juga meringankan beban orang tua. Nanti Dinas Pendidikan menginformasikan langsung ke Walikota segala jenis kegiatannya,” ungkapnya.
Robinsar berharap kebijakan larangan penyelenggaraan kegiatan study tour dan pelepasan atau wisuda di luar gedung sekolah tersebut dalam menjawab kegelisahan dan meringankan beban masyarakat Cilegon.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd