PANDEGLANG – Pemerintah akan segera meluncurkan bantuan program sembako. Sebanyak 109,133 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan yang semula bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut.
Dari data yang dimiliki Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang setidaknya ada 113.344 Kepala Keluarga (KK)di Pandeglang masuk kategori miskin tapi baru 109,133 KK saja yang diberikan bantuan sembako. Artinya, ada 4.211 KK yang tidak mendapat bantuan program sembako tahun ini.
Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah mengatakkan, pada program ini masing-masing KPM akan mendapatkan jatah yang lebih banyak, dimana pada program BPNT setiap KPM hanya mendapatkan Rp110 ribu sedangkan pada program ini KPM akan mendapatkan jatah senilai Rp150 ribu.
Sedangkan alasan belum semua warga miskin di Pandeglang mendapatkan jatah bantuan ini lantaran kuota yang disediakan Kementerian Sosial terbatas.
“Jadi kita kan punya data miskin 113.344 jiwa dari jumlah itu yang dapat BPNT 2019 hanya sekitar 107.000. Artinya dari 113.344 masih ada. Bukan angka kemiskinan meningkat, tapi ada hak orang miskin yang belum kebagian dari pusat. Karena itu kan kuota,” kata Nuriah usai acara sosialisasi Program Sembako di Pendopo Bupati, Rabu (12/2/2020).
Ia menjelaskan, perbedaan bantuan sembako dengan program BPNT juga terlihat di penambahan bahan pangan yang bisa dibelanjakan sebagai sumber protein dan karbohidrat.
“Selain wajib diperuntukkan membeli beras dan telur, KPM juga wajib memberi tambahan untuk vitamin dan mineral buah-buahan dan sayur-sayuran. Dengan begitu, asupan gizi bagi KPM akan lebih mencukupi,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini Dinas Sosial berpatokan pada 6T, yakni tepat sasaran, tepat kualitas, tepat harga, tepat jumlah dan waktu serta tepat administrasi. Keenam unsur tersebut harus menjadi pedoman, sehingga penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak ada persoalan dikemudian hari.
“Kalau pengawasannya dari agen akan dibuatkan pakta integritas supaya memfasilitasi hak KPM. Jadi perjanjiannya dengan KPM agar hak mereka harus dipenuhi agen. Mereka bisa menuntut ke agen supaya kebutuhannya terpenuhi,” tambahnya.
(Med/Red)