PANDEGLANG – Sebanyak 4.925 peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti seleksi penerimaan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang.
Ribuan peserta tersebut mengikuti seleksi penerimaan yang bertempat di salah satu universitas yang ada di Kota Serang. Untuk seleksi PPPK dilaksanakan dari 9-12 Desember 2024 dan seleksi CPNS dilaksanakan selama 1 hari di Minggu (15/12/2024) mendatang.
Kabid Formasi pada BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, setiap hari peserta calon PPPK akan dibagi menjadi 3 sesi dimana setiap sesinya akan diikuti oleh 500 orang peserta. Sedangkan untuk CPNS hanya 1 sesi dengan jumlah peserta sebanyak 69 orang.
“Kalau PPPK beda dengan CPNS, kalau PPPK itu pelamar khusus tenaga honorer yang mengabdi di Pemerintah Kabupaten Pandeglang jadi jelas, untuk pelaksanaan seleksinya itu 1 titik di Unbaja Serang. Untuk CPNS itu pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) di hari Minggu (15/12/2024) mendatang,” kata Furkon, Rabu (11/12/2024).
Furkon membeberkan, sebanyak 4.856 calon PPPK akan memperebutkan 500 formasi yang terdiri dari formasi guru sebanyak 50 orang, tenaga kesehatan 50 orang dan tenaga teknis sebanyak 400 orang. Sedangkan untuk 69 peserta CPNS akan memperebutkan 30 formasi untuk tenaga teknis dan kesehatan.
“Mekanisme seleksi kalau untuk PPPK sesuai dengan aturan melihat dari nilai tertinggi tapi kalau CPNS harus memenuhi passing grade. Nah passing grade-nya itu harus memenuhi TIU (Tes Intelegensia Umum), TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi). Nah itu ketiganya harus memenuhi passing grade tapi kalau PPPK nilai tertinggi nanti yang diambilnya,” bebernya.
Menurutnya, setiap peserta PPPK yang sudah mengerjakan soal bisa langsung melihat nilai mereka ketika peserta tersebut menekan tombol selesai di layar komputer dan bisa mengetahui apakah mereka lulus atau tidak. Sedangkan untuk CPNS mereka harus memenuhi nilai TWK, TIU, TKP baik pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan harus lulus passing grade.
“Kalau PPPK nilainya bisa langsung terlihat karena begitu mereka selesai mengerjakan nilainya langsung muncul sedangkan CPNS itu ada nilai SKD dan SKB, untuk tes SKD sudah kemarin dan untuk SKB dilakukan Minggu besok. Pengumuman PPPK kami menunggu dari BKN secara nasional. Sebenarnya yang bersangkutan bisa melihat lulus dan tidaknya setelah selesai mengerjakan tes, kalau dari BKN hanya memastikan saja lulus dan tidaknya,” ungkapnya.
Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi