Beranda Uncategorized Ribuan Pendatang di Tangsel Terancam Tak Bisa Mencoblos

Ribuan Pendatang di Tangsel Terancam Tak Bisa Mencoblos

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

TANGSEL – Sekira 3.000 warga Tangerang Selatan dipastikan tidak bisa memilih pada Pilpres 2019 yang akan dilaksanakan dua hari mendatang. Pasalnya warga pendatang tersebut tidak mengurus administrasi kepindahan dan masih ber-KTP daerah asal.

Saat ditemui, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Dedi Budiawan mengungkapkan, warga Tangsel yang berjumlah 3.000 itu adalah warga yang pasif. Artinya, lanjut Budiawan, warga tersebut sejak awal kepindahannya di Tangsel tidak mengurus pindahan.

“Untuk target pencoblosan sih sudah maksimal. Artinya kita itu ya sudah semua kecuali memang yang pasif (yang tidak ngurus pindahan sejak awal) dan memang instruksi Menteri juga kan harus aktif, ngurus langsung ke sini. Masak kita harus nyamperin satu satu ke rumah, bisa puluhan tahun kita kerja. Mereka yang butuh yang datang kita,” tegas Budiawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/4/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, menurutnya ribuan warga itu bisa saja memiliki hak pilihnya di Tangsel asalkan sejak awal sudah mengisi formulir A5.

“Pengisian formulir A5 itu sudah ditutup sejak 10 April kemarin. Dari kemarin juga sebetulnya banyak yang datang ke sini minta untuk mengisi atau intinya mereka ini pengen nyoblos lah di Tangsel, tapi kan kita mengikuti aturan. Sudah ditutup ya sudah. Jadi mereka ga bisa milih di sini,” terang Ajat saat ditemui di kantor KPU Tangsel, Jalan Buana Kencana, Sektor XII, BSD City, Senin (15/4/2019).

“Mereka ini sebetulnya sudah punya hak suara sudah terdata untuk memilih, tapi ada di tempat asalnya. Jadi kalo tidak mengurus A5 itu ya mau gak mau, kalau mau memilih mereka harus ke tempat asalnya,” lanjutnya.

Sementara itu, di tengah awak media sedang wawancara dengan Ajat Sudrajat, salah satu warga bernama Warsino (55) asal Sukoharjo mencoba komplain ke KPU Tangsel perihal dirinya yang tak bisa mencoblos.

“Ini gimana ya mas, saya ko ga bisa nyoblos. Saya kan di sini cuma perantauan, kontrakannya juga ga tetap, kadang pindah-pindah. Orang yang kayak saya ini banyak loh. Mau ngurus pindahan juga kayaknya tanggung, soalnya saya di sini juga ga selamanya,” kata Warsino.

Menanggapi hal itu, Ajat masih tetap berpegang pada peraturan. Menurutnya, mau bagaimana pun jika warga tersebut tidak terdaftar di data KPU Tangsel tidak bisa mencoblos.

“Bapak seharusnya dari awal mengurus pindahan, atau kalau tidak, jika ingin memilih di sini bapak harus mengurus A5. Kalau kayak gini ya bapak tidak bisa memilih di sini,” tukasnya. (Tra/Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News