Beranda Hukum Ribuan Miras dan Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Tangsel

Ribuan Miras dan Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Tangsel

Barang bukti berupa minuman keras (miras) dan knalpot bising hasil dari razia dimusnahkan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (19/4/2021).

TANGSEL – Barang bukti berupa minuman keras (miras) dan knalpot bising hasil dari razia dimusnahkan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (19/4/2021).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, barang bukti berupa miras berjumlah 4000 botol, sementara knalpot bising berjumlah 250.

“Semua kami dapatkan berdasarkan hasil operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras, dan penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban masyarakat kota Tangerang Selatan,” terang Iman di Mako polres Tangsel.

Barang bukti tersebut, kata Iman, didapat dari warung-warung yang menjual miras. Namun Iman tidak menyebut Miras tersebut didapat dari pabriknya.

“Dari berbagai tempat, karena itu semua hasil dari Polsek, dan dari hasil operasi sat narkoba polres juga. Ada yang dijual di warung-warung ada juga yang sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi peredaran Miras serta knalpot brong tersebut, lanjut Iman, pihaknya terus memenjalankan penertiban baik gabungan dengan Satpol PP, maupun kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan.

“Terhadap pedagang itu, diserahkan untuk penertibannya ke Satpol PP. Miras itu juga berbagai merk ya, namun juga ada yang oplosan,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News