PANDEGLANG – Sekitar 3 ribu Kepala Desa dan perangkat desa dari Kabupaten Pandeglang berangkat menuju Gedung DPR RI untuk melakukan unjuk rasa menuntut segera disahkannya revisi Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-undang Desa.
Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pandeglang, Muhadi mengatakan, sekitar 3 ribu orang yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), perangkat desa dan Badan Permusyawartan Desa (BPD) berangkat menggunakan 64 bus menuju Jakarta sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kata dia, keberangkatan ribuan Kades dan perangkat desa tersebut mendesak agar DPR RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-undang Desa.
Namun, ribuan Kades dan perangkat desa tersebut harus menelan pil pahit lantaran janji yang sempat mereka terima bahwa revisi undang-undang itu akan disahkan pada hari ini ternyata gagal dilakukan karena beberapa hal.
“Bentuknya penekanan agar revisi undang-undang agar segera disahkan hari ini tanggal 5 Desember tapi mist komunikasi diantar Pemerintah Pusat dengan DPR RI. Karena ini undang-undang inisiatif DPR yang dikirim ke pemerintah pusat dan dikembalikan lagi ke DPR RI tapi ternyata draft itu baru diterima oleh DPR RI baru tadi pagi sekitar jam 9 pagi,” kata Muhadi, Selasa (5/12/2023).
“Kami perwakilan sekitar 20 orang bertemu dengan ketua DPR RI, kalau draft itu disampaikannya dari bulan kemarin sesuai tahapan mungkin hari ini sudah bisa diketuk palu tapi berhubung baru diterima tadi pagi maka revisi undang-undang akan disahkan pada Januari 2024 mendatang,” sambungnya.
Muhadi dan ribuan Kades yang masa jabatannya akan habis di Desember 2023 ini merasa kecewa dengan kenyataan yang terjadi. Pasalnya, kata dia, ribuan Kades ini pernah dijanjikan oleh Ketua Umum Desa Bersatu bahwa tuntutan mereka akan dipenuhi boleh DPR RI dan Pemerintah Pusat dengan disahkannya undang-undang itu di hari ini.
Sebetulnya tadi kami merasa kecewa karena kami yang mewakili sekitar 7 ribu kepala desa yang masa jabatannya habis di bulan ini merasa kecewa, karena yang awalnya kami diiming-imingi oleh ketua umum pengurus desa bersatu karena mereka awalnya selalu menjanjikan tanggal 5 Desember 2023 revisi undang-undang akan disahkan ternyata gagal karena pemerintah pusat baru mengirim suratnya hari ini, jadi jelas kecewa,” pungkasnya.
Muhadi beserta rekan Kepala Desa yang lain mengaku tetap akan melakukan beberapa upaya agar masa jabatan kepala desa bisa diperpanjang menjadi 9 tahun. Salah satu upaya yang akan mereka lakukan yakni bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tadi kami dijanjikan oleh ketua desa bersatu untuk Kamis (7/12/2023) besok menghadap Mendagri, entah pakai Perpu atau pakai Perpres untuk menyelamatkan Kades yang masa jabatannya habis di Desember ini,” terangnya.
Akan tetapi, Muhadi mengaku sebelum menemui Mendagri ia bersama rekannya yang lain akan melakukan rapat terlebih dahulu terkait tuntutan yang akan mereka sampaikan pada Mendagri.
“Kami akan kumpul 108 kepala desa yang akan habis masa jabatannya di Pandeglang melakukan diskusi dan berangkat hari Kamis yang diundang oleh Mendagri, kami hanya perwakilan saja sekitar 20 orang,” tutupnya. (Med/Red)