PANDEGLANG – Sekitar 1.100 calon jemaah haji asal Kabupaten Pandeglang gagal berangkat ke tanah suci. Hal itu lantaran Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji untuk tahun 2020.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Endang mengatakan, awalnya ribuan jemaah haji ini akan diberangkatkan pada tanggal 26 Juni mendatang, namun dengan adanya keputusan pemberangkatan dari Kemenag Pusat maka otomatis pemberangkatan di daerah juga dibatalkan.
“Jemaah haji tahun 2020 ini dibatalkan baik itu yang reguler maupun yang khusus. Juga termasuk petugas haji yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) juga dibatalkan,” kata Endang, Rabu (3/6/2020).
Kata dia, kemungkinan besar jemaah haji tahun ini baru bisa diberangkatkan kembali pada tahun depan dengan catatan pandemi Covid-19 sudah berakhir.
“Nanti tahun depan kalau situasinya memungkinkan untuk diberangkatkan artinya Covid-nya sudah tidak ada dan mudah-mudahan sudah tidak ada. Tahun depan bisa diberangkatkan,” ujarnya.
Endang menjelaskan, bagi jemaah haji yang tahun ini gagal berangkat diperbolehkan untuk menarik kembali biaya haji yang sudah dilunasi. Akan tetapi, nantinya mereka harus mengikuti proses dari awal lagi apabila ingin kembali mendaftar sebagai calon jemaah haji.
“Daftar tunggunya juga semakin mundur. Sementara kalau tetap ingin berangkat tahun depan, biayanya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nanti ada kompensasinya yang dibayarkan 30 hari sebelum berangkat,” tutupnya. (Med/Red)