Beranda Kesehatan Ribuan Butir Obat Ilegal Disita BBPOM Serang di Cilegon, 3 Orang Dibekuk

Ribuan Butir Obat Ilegal Disita BBPOM Serang di Cilegon, 3 Orang Dibekuk

BBPOM Serang berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal di wilayah Cilegon
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal di wilayah Cilegon.

Sebanyak 3 orang terduga pelaku yang merupakan sindikat pengedar Obat-Obatan Tertentu (OOT) diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Semester I tahun 2024.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan di depan Ruko PCI Blok E1E No 22, Kedaleman Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Kampung Cibaru, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6.500 butir tablet dalam kemasan strip polos diduga mengandung Tramadol. 400 tablet berwarna kuning logo MF diduga mengandung Triheksifenidil HCI.

Alat kemas berupa plastik klip, gunting, dan strapler. Uang hasil penjualan dan 4 unit handphone dan 2 unit kendaraan bermotor roda dua serta senjata tajam
Mojaza menjelaskan bahwa tren terbaru peredaran obat ilegal di tahun 2024 ini adalah penggunaan kemasan strip polos tanpa merk untuk obat yang diduga mengandung Tramadol HCI dan Triheksifenidil HCI.

“Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana obat ilegal yang ditemukan kebanyakan dalam kemasan strip dengan nomor izin fiktif,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya konsumsi berlebihan atau tanpa resep dokter dari obat-obatan ini dapat menyebabkan kerusakan susunan syaraf pusat, hati, dan ginjal, serta ketergantungan, halusinasi, euforia, dan perubahan mental dan perilaku.

Kemudian terhadap para pelaku, BBPOM Serang menjerat mereka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Tak Bikin Keringetan, Ini Olahraga yang Pas Saat Berpuasa

“Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Mojaza menambahkan selain melakukan operasi penindakan, BBPOM Serang juga melakukan berbagai upaya untuk memerangi peredaran obat ilegal, seperti meningkatkan peran dan kesadaran Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat, dan tokoh agama.

Kemudian mendorong obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan (OOT) masuk dalam Peraturan Daerah terkait Penyakit Masyarakat (PEKAT).

Mengubah penggolongan obat Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl HCI dari obat keras menjadi narkotika golongan I. Kemudian memperkuat sinergitas dan persamaan persepsi dengan Integrated Criminal Justice System (I CJS). Dan mendukung kepada Penyidik POLRI dalam pengungkapan tindak pidana di bidang obat dan makanan melalui pengujian barang bukti dan pemberian keterangan ahli.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat di apotek resmi. Dan tidak tergoda dengan harga murah obat ilegal yang beredar di pasaran. Konsumsi obat harus sesuai dengan resep dokter dan perhatikan dosis yang dianjurkan,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News