Beranda Komunitas Ribuan Buruh Desak Pj Gubernur Teken SK Kenaikan UMK 2023

Ribuan Buruh Desak Pj Gubernur Teken SK Kenaikan UMK 2023

Ribuam buruh unjukrasa di depan KP3B tuntut kenaikan UMK 2023. (Iyus/Bantennews)

SERANG – Ribuan buruh dari berbagai aliansi yang tergabung Aliansi Buruh Banten Bersatu berunjukrasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (6/12/2022).

Mereka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Banten segera menandatangani Surat Keputusan (SK) kenaikam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

Buruh menuntut kenaikan UMK 2023 tidak menggunakan formula PP 36, akan tetapi sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota. Bahkan, jika SK tidak ditandatangani hari ini juga, buruh mengancam akan berunjukrasa hingga malam.

Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi menegaskan, hingga saat ini buruh di Banten masih memperjuangkan kenaikan UMK 2023.

“Kita lihat hari ini ada upaya pemerimtah dalam menggembosi usaha kita (untuk memperjuangkan kenaikan UMK). Belum lagi upaya pemerintah melalui isu resesi global sehingga kenaikan upah buruh dianggap tidak layak. Kita akan lawan itu,” tegas Intan.

Belum lagi, lanjut Intan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan judicial review atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penyesuaian UMK.

“Apindo belum apa-apa saja sudah mengajukan gugatan. Padahal sampai saat ini belum SK (UMK 2023). Ditamvah mereka meminta kenaikan UMK berdasarkam PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” kata Intan.

Kembali ditegaskan Intan, aliansi buruh tidak akan beranjak sebelum SK kenaikan UMK 2023 diteken Pj Gubernur Banten.

“Jangan pernah angkat kaki dari KP3B sebelum SK kenaikan UMK 2023 ditansatangani Pj Gubernur Banten,” tegasnya.

Berdasarkan informasi berikut ajuan kenaikan UMK 2023 per kabupaten/kota, Kota Tangerang sebesar 7,48 persen, Kota Cilegon 9,50 persen, Kabupaten Serang 6,59 persen, Kota Tangerang Selatan 6,34 persen. Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Kota Serang 6,24 persen.

Untuk UMK Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang sesuai dengan rekomendasi bupati masing-masing dibulatkan menjadi Rp 3 juta. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News