KAB. SERANG – Puluhan ribu buruh di Kabupaten Serang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang akan kembali melakukan unjuk rasa di Pendopo Bupati Serang pada Selasa (23/11/2021).
Massa yang tergabung dalam Federasi SPKEP KSPI, Federasi SPMI, Federasi SPN, KSPSI 1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB, dan Forum Buruh Cikoja itu akan mengajukan 3 tuntutan yang diantaranya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 10 persen.
Tak hanya itu mereka juga menolak formula kenaikan UMK Kabupaten Serang berdasarkan PP 36 Tahun 2021 dan menolak SE Menaker B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Aksi dijaga ketat oleh sejumlah petugas kepolisian dan brimob. Pemasangan pagar kawat berduri juga dilakukan
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP-KSPI) Kabupaten Serang, Yon Sepryanto mengatakan saat ini pihaknya masih dalam perjalanan menuju Pendopo Bupati Serang.
“Masih dalam perjalanan, kami ribuan soalnya,” ujarnya pada BantenNews.co.id sekitar pukul 13.51 WIB melalui pesan singkat.
Sebelumnya, pada 28 Oktober para buruh Kabupaten Serang sudah melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen.
(Nin/Red)