Beranda Hukum Revisi UU KPK Segera Disahkan dalam Paripurna

Revisi UU KPK Segera Disahkan dalam Paripurna

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dalam rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mewakili pemerintah.

Rapat kerja diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) DPR Totok Daryanto. Menurut Totok ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.

“Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja,” ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

Adapun tujuh poin tersebut sebagai berikut:

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Baca juga: Apa Saja Ketentuan Penyadapan yang Diatur dalam Draf Revisi UU KPK?

Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh KPK

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Setelah itu seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi UU KPK.

Tujuh fraksi menyatakan setuju. Sementara dua fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Parrtai Gerindra menyatakan setuju dengan memberikan catatan.

Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat baru akan memberikan pandangan dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Perkosa Anak Tiri, Kakek di Serang Nekat Mencoba Bunuh Diri

Dengan demikian seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna pengesahan undang-undang.

Menurut rencana, Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan Rapat Paripurna. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News