CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon resmi mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030 untuk menjadi produk hukum daerah ke parlemen melalui rapat paripurna DPRD, Senin (3/2/2020).
Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan tidak terjadi perubahan wilayah secara signifikan dalam RTRW yang baru nantinya. Kecamatan Pulomerak dan Ciwandan, hanya menjadi dua dari delapan kecamatan prioritas dalam revisi tersebut.
“Karena kan adanya PSN (Proyek Strategis Nasional) seperti pembangkit listrik (PT Indonesia Power) karena perluasannya sampai 115 hektare, plus ada tanah-tanah yang tidak sesuai ruang, tapi dieksploitasi, ya kita sesuaikanlah. Kalau di Ciwandan itu kan seperti ada pekerjaannya PT Asahimas sama PT Pancapuri, terus ada kawasan evakuasi,” katanya.
Dengan penyampaian raperda atas revisi Perda nomor 3 tahun 2011 tentang RTRW Kota Cilegon 2010-2030 itu, daerah berharap adanya persetujuan revisi RTRW untuk masa 2020-2040. “Jadi akan ada penambahan (wilayah untuk) industri, termasuk di JLS (Jalan Lingkar Selatan) juga ada. Jadi ada daerah-daerah yang kaitannya dengan pertanian yang berkurang, tapi agak kecil kok,” imbuhnya tanpa merinci.
Lebih jauh, Edi mengaku tidak mempersoalkan adanya aktivitas di wilayah sasaran kendati RTRW Cilegon masih dalam tahap pengajuan revisi. “Ngga apa-apa, karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah memberikan rekomendasi kok, ngga masalah. Kan saya juga yang langsung rapat di sana,” tandasnya.
Dijadwalkan, rencana pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas rancangan perda RTRW tersebut baru akan disampaikan Selasa (4/2/2020) besok. (dev/red)