Beranda Opini Review Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Masa Kepemimpinan Helldy Agustian

Review Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Masa Kepemimpinan Helldy Agustian

Pegiat Literasi, Moch. Nasir SH. (doc.pribadi)

Oleh : Moch. Nasir SH,
Pegiat Literasi

Tanggal 27 Juni 2024 kemarin, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada DPRD Cilegon. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 di atas merupakan pertanggungjawaban terakhir Walikota Cilegon saat ini. Tulisan ini ingin me-review pelaksanaan pembangunan Kota Cilegon berbasis APBD dan pelaksanaannya.

Sebetulnya banyak hal yang patut diulas seperti pelaksanaan janji politik, program pembangunan yang belum tuntas serta program pembangunan yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tapi tak dilaksanakan. Namun dengan keterbatasan kolom, masalah pelaksanaan janji politik dan lainnya akan dibahas di lain kesempatan.

Pelaksanaan APBD Kota Cilegon dari tahun ke tahun bisa dilacak dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang diserahkan ke DPRD tiap tahun anggaran. Pertanggungjawaban inilah yang jadi tolok ukur sejauh mana keberhasilan Walikota Cilegon melaksanakan APBD yang di dalamnya berkaitan dengan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Jadi dalam konteks pelaksanaannya, tolok ukurnya tidak berbasis hal hil hul di luar APBD semisal berapa banyak Walikota mendapat penghargaan.

Jika kita melihat data berkaitan dengan pelaksanaan APBD selama tiga tahun terakhir yakni APBD 2021, APBD 2022 dan APBD 2023, posisi Pendapatan Daerah belum pernah tercapai, bahkan ada kecenderungan dari tahun ke tahun prosentase pendapatan daerah menurun jika dilihat dari target dan realisasinya. APBD 2021, Pendapatan Daerah hanya tercapai 95,78%, APBD 2022 tercapai 95.33% dan APBD 2023 tercapai 91,20%. Hal ini berbeda dengan tahun anggaran 2020 saat kepemimpinan Edi Ariadi, Pendapatan Daerah justru melampaui target dengan capaian 107,10%.

Salah satu sektor pendapatan daerah yakni berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Capaian PAD tercatat dalam APBD 2021 mencapai 85,97%, APBD 2022 93,45%, sedangkan APBD 2023 80,23%. Jadi capaian PAD APBD semasa kepemimpinan Helldy Agustian yang terburuk adalah pada APBD 2023 (80,23%) sekaligus melegitimasi bahwa capaian PAD yang terburuk dalam 4 tahun terakhir adalah pada masa kepemimpinan Helldy Agustian.

Postur lain dari APBD adalah Belanja Daerah. Penyerapan anggaran APBD 2021 terealisasi sebesar 75,13% . Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal. Belanja Operasi terealisasi sebanyak 77,25%, sementara Belanja Modal 63,16%. Dengan demikian penyerapan anggaran Belanja Operasi dan Belanja Modal secara umum sangat rendah yakni kurang dari 80% (75%). Demikian halnya dengan pelaksanaan APBD 2022 dimana penyerapan anggaran hanya mencapai 83,01%. Belanja Operasi hanya mencapai 85,91%, Belanja Modal hanya terealisi 67,30%. Adapun pelaksanaan APBD 2023, penyerapan anggaran (belanja daerah) hanya mencapai 89,80%. Belanja Operasi hanya mencapai 88,03% sementara Belanja Modal hanya terealisasi sebesar 77,24%.

Dari postur pelaksanaan APBD di atas, terihat bahwa Pemkot Cilegon belum dapat memenuhi capaian realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan baik. Hal ini telah mengindikasikan kinerja eksekutif dalam meningkatkan pendapatan dan penyerapan anggaran belum maksimal. Terkait dengan penyerapan anggaran yang rendah, pernah terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menggunung dan bahkan memecahkan rekor sepanjang sejarah berdirinya Pemkot Cilegon, terutama dalam APBD 2021 hingga mencapai Rp479.497.759.456,- atau setara dengan 75% hasil PAD yang berjumlah Rp630.935.131.545. Oleh karena itu, bisa diasumsikan bahwa 75% PAD yang didapat, menjadi anggaran sia-sia lantaran tak terpakai.

Bagi masyarakat yang tidak tahu apa itu SILPA, banyak kemudian obrolan di warung kopi yang mengatakan Pemkot Cilegon sekarang luar biasa dan cukup berhasil karena sudah menghasilkan SILPA yang banyak. Tentu saja harus dimaklumi lantaran masyarakat awam, banyak yang kurang paham soal politik anggaran, bahwa sejatinya SILPA itu adalah angggaran yang tidak terserap atau tidak terpakai dan menjadi sia-sia akibat kegiatan tidak dilaksanakan atau selisih anggaran dengan pelaksanaannya (sisa dari kegiatan) untuk pembangunan. Pelaksanaan APBD harus dipertanggungjawabkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Mekanisme pertanggungjawaban itu, salah satunya diadakan rapat gabungan antara eksekutif dengan legislatif (DPRD) melalui Badan Anggaran.

Salah seorang pejabat eselon II di Kota Cilegon yang mengikuti rapat gabungan pembahasan Pelaksanaan APBD 2021, mengunggah di akun media sosialnya tentang SILPA dengan mengatakan bahwa SILPA akibat menghindari kekeliruan dan melanggar aturan lebih baik daripada direalisasi namun berpotensi masuk ranah hukum. Narasi seperti ini agak aneh dalam konteks Pelaksanaan APBD, sebab APBD dibuat melalui perencanaan yang matang sesuai dengan mekanisme yang ada. Soal kekhawatiran adanya pelanggaran hukum jika kegiatan dilaksanakan, terkesan ada sesuatu yang tidak beres. Jika hal ini dijadikan alasan mengapa APBD 2021 menyisakan SILPA sebesar itu, akhirnya banyak orang menduga, jangan-jangan dalam pelaksanaannya ada sesuatu di luar alur. Misalnya adanya tawar menawar, atau ada tekanan yang berlebihan dari orang yang suka menekan, akhirnya daripada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kena masalah atau semuanya bermasalah, lebih baik kegiatannya tidak dilaksanakan dengan keyakinan lebih baik jadi SILPA.

Perlu diingat, adanya SILPA sebesar itu, bukan berarti adanya efisiensi anggaran, tetapi dilihat dari kacamata politik anggaran kaitannya dengan penyerapan anggaran. Terindikasi ada sesuatu yang tidak sehat yakni tidak maksimalnya upaya eksekutif dalam melaksanakan pembangunan yang sudah dicanangkan dalam APBD, bisa juga dikatakan bahwa Pemkot Cilegon tidak mampu melaksanakan APBD dengan baik sebagai bagian dari tanggungjawabnya melaksanakan pembangunan yang sudah diamanatkan melalui kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif. Atau barangkali ada ketidakmampuan pimpinan daerah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dengan OPD terkait
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tiap tahun anggaran, tidak bisa dipisahkan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya saja LKPD, khusus memeriksa tentang akuntabilitas keuangan dalam perhitungan anggaran. Adapun LKPD Kota Cilegon sejak TA 2021 hinggga TA 2023, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah menyatakan pendapatnya dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan adanya opini WTP, satu sisi patut diapresiasi mengingat Pemerintah Kota Cilegon dalam pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintah. Namun pada sisi yang lain, kita juga prihatin mengingat dibalik opini WTP di atas, BPK juga mencatat beberapa temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah apabila tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari.

Dalam LHP BPK dua tahun terahir  terhadap LKPD Pemkot Cilegon, BPK mencatat temuan adanya 17 paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga harus mengembalikan anggaran sebesar Rp1,2 miliar (LKPD tahun 2022). Sedangkan dalam LKPD Tahun 2023, BPK mencatat adanya temuan 18 proyek jalan yang bermasalah yakni adanya kekurangan volume pekerjaan, kekurangan tebal jalan, tidak tercapainya densitas aspal dan mutu beton yang terpasang dengan nilai kontrak ditemukan auditor BPK dalam pemeriksaan uji petiknya hingga berujung pada adanya temuan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian  keuangan daerah senilai total Rp967,9 juta atau mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, ada juga temuan soal pengelolaan aset daerah. Disebutkan bahwa ada 62 unit kendaraan yang dipakai pihak lain tapi perjanjiannya sudah habis. Ada juga 40 lebih kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya. Dari uraian di atas, kita mendapat gambaran yang sesungguhnya terhadap Pelaksanaan APBD Kota Cilegon dalam tiga tahun terakhir atau pada masa kepemimpinan Helldy Agustian. Persoalan baik buruk dan sejauhmana keberhasilan Walikota Cilegon dalam melaksanakan APBD, tergantung dari kacamata yang dipakai, atau biarlah masyarakat yang menilai setelah melihat gambaran di atas. (*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News