Beranda Hukum Residivis Perampok Minimarket di Serang Diringkus Polisi

Residivis Perampok Minimarket di Serang Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Dua perampok bersenjata api beraksi di minimarket Alfamart di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Uang sebanyak Rp7,5 juta berhasil digondol pelaku dari dalam brankas setelah memperdaya dua karyawan.

Tersangka MT alias Tile (34), satu dari dua pelaku berhasil digulung personil gabungan Unit Jatanras dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang serta Unit Reskrim Polsek Kragilan saat hendak membelanjakan uang hasil rampokan di pusat perbelanjaan Royal, Kota Serang.

Namun residivis warga Kampung Cikeutar, Desa Cipicung, Kecamatan Cikeudal, Kabupaten Pandeglang ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat berusaha melarikan diri ketika diminta menunjukan tempat persembunyian satu rekannya.

“Kasus perampokan di Alfamart ini terjadi pada Jumat (24/9/2021) lalu sekitar pukul 21:00. Dan tersangka Tile ditangkap 4 hari kemudian atau pada Selasa (28/9) sore,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan saat ekspose di Mapolsek Kragilan, Selasa (5/10/2021).

Kapolres menjelaskan kedua tersangka melakukan aksinya ketika karyawan akan menutup toko sekitar pukul 21:00. Pada saat itu, Zhilal yang sedang menurunkan rolling door disergap, lalu ditodong dengan senjata pistol api jenis airsoft gun dan dipaksa masuk toko.

“Kedua pelaku menodong pistol dan memaksa karyawan masuk toko. Karyawan lainnya yaitu Tatu Suliah yang berdiri dibalik kasir ikut diancam akan ditembak jika melakukan perlawanan,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Andi Kurniawan, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma dan Panit I Polsek Kragilan Ipda Fery Andriatna.

Dibawah todongan senjata api, kedua karyawan ini dipaksa untuk menyerahkan kunci brankas dan dipaksa menunjukan tempat penyimpanan lemari besi tersebut. Karena takut akan ancaman akan ditembak, kedua karyawan ini menunjukkan tempat penyimpanan brankas.

“Korban Zhilal dipaksa untuk membuka. Setelah brankas terbuka, pelaku langsung menguras uang yang ada di dalamnya. Sebelum kabur, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan kedua karyawan lalu menyekap dalam ruangan brankas dan mengunci pintu dari luar,” ucapnya.

Setelah mendapat laporan, tim reskrim segera datang dan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, tim reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka Tile yang merupakan residivis spesialis rampok mini market lintas provinsi saat membelanjakan uang hasil rampokan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi di Jawa Tengah dan Jawa Barat serta Banten. Dalam aksi perampokan, Tile berkomplot dengan orang berbeda. Di Serang, Tile berkomplot dengan US alias Ule (DPO). Usai beraksi di Serang, pada Sabtu (25/9), tersangka Tile juga merampok Alfamart di Kabupaten Pandeglang dan berhasil menggondol Rp35 juta,” ucapnya.

Atas pengakuannya, Tile langsung diminta untuk menunjukan tempat persembunyian pelaku US alias Ule namun berusaha melarikan diri. “Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News